Inilah Isi Surat Edaran Kang Dedi Mulyadi terkait Aturan Jadwal Belajar Siswa Sekolah di Jabar Dimulai Pukul 6:30 Senin-Jumat

photo author
- Rabu, 4 Juni 2025 | 11:28 WIB
Kang Dedi Mulyadi 'KDM' (Tangkap Layar)
Kang Dedi Mulyadi 'KDM' (Tangkap Layar)

Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 8,5 jp per hari

2) Jum'at

Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari Ketentuan 1 jp SD/MI sama dengan 35 menit dan SDLB sama dengan 30 menit;

SMP/MTs

Jam belajar efektif untuk SMP/MTs:

a. Senin - Kamis

Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 8,75 jp per hari;

b. Jum'at

Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari;

Ketentuan 1 jp SMP/MTs sama dengan 40 menit;


Jam belajar efektif untuk SMPLB

a. Kelas VII

1) Senin - Kamis

Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 8 jp per hari

2) Jum'at

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: Surat Edaran

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X