SD, MI, dan SDLB
a. Kelas I
1) Senin - Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 7 jam pelajaran (jp) per hari
2) Jum'at
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 4 jp per hari
Ketentuan 1 jp SD/MI sama dengan 35 menit dan SDLB sama dengan 30 menit;
b. Kelas II
1) Senin - Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 7 jp per hari (1 jp = 35 menit)
2) Jum'at
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari (1 jp = 35 menit)
Ketentuan 1 jp SD/MI sama dengan 35 menit dan SDLB sama dengan 30 menit;
c. Kelas III - Kelas VI
1) Senin - Kamis
Artikel Terkait
Hilmi, Santri Pesantren Muhammadiyah Tegalega Bandung, Lolos PTN Impian
Bimbel NF Pulo Gebang Resmi Dibuka, Siap Jadi Solusi Belajar Siswa dari SD Hingga Gap Year
Hari Ini, Pemda Luwu Utara Bayarkan Gaji ke-13 PNS dan PPPK Senilai Rp33 Miliar
CSSMoRA UNJ Gelar C-BOOST Jembatani Kerja Sama UNJ dengan DPRD Provinsi DKI Jakarta
Presiden Prabowo Ingatkan Bahaya Campur Tangan Asing: Jangan Korbankan Kepentingan Nasional
Istana Tegaskan Reshuffle Kabinet Adalah Hak Prerogatif Presiden
Inilah Sosok Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, Dinilai Melanggar Hukum Karena Diduga Hilangkan Peran Wawalkot, Siapa Sebenarnya?
Inilah Sosok Paddy McCorry, Petarung MMA Kibarkan Bendera Palestina Kalahkan Shuki Farage Mantan Tentara Israel 'IDF'
Bupati Andi Rahim Usulkan Sejumlah Bantuan Sektor Transportasi untuk Luwu Utara
Bupati Andi Rahim Komitmen Bangun Sekolah Rakyat untuk Warga Kurang Mampu di Luwu Utara