KLIKANGGARAN -- Baru-baru ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi mengumumkan penangguhan penahanan terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS.
Sebagai informasi, wahasiswi inisial SSS itu sendiri merupakan tersangka kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik di media sosial X.
Pernyataan terkait penangguhan penahanan mahasiswi inisial SSS ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu malam. 11 Mei 2025.
“Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya, juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan,” ungkap Trunoyudo kepada awak media.
Untuk diketahui, mahasiswi inisial SSS ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025.
Mahasiswi inisial SSS itu ditangkap pada 6 Mei 2025 karena dugaan pelanggaran UU ITE.
Baca Juga: Bupati Andi Abdullah Rahim Resmi Buka LMD 1 BKPRMI se-Luwu Raya
Mahasiswi inisial SSS ini pun kemudian mulai ditahan sejak 7 Mei 2025.
“Penangguhan penahanan ini juga diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” terangnya.
Silakan bagikan artikel ini.
Artikel Terkait
Orang Tua Mahasiswi ITB Pemuat Meme Prabowo-Jokowi Minta Maaf, Kampus Beri Pendampingan
Meme Prabowo-Jokowi Ancam Mahasiswi ITB dengan Hukuman 12 Tahun Penjara
UU ITE Jadi Alat Bungkam Kritik! Amnesty Kecam Keras Penangkapan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi
BGN Optimis Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Pacu Ekonomi Daerah dan Buka Lapangan Kerja
Delapan Jemaah Haji Indonesia Wafat, Kemenag Pastikan Hak Ibadah dan Perlindungan Terpenuhi
Hasan Nasbi Soroti Dampak Global Konflik Internasional terhadap Indonesia
Inilah 5 Destinasi Wisata Buddha untuk Rayakan Waisak 2025, Salah Satunya Anda Akan Tertarik!
Datangi Pernikahannya Luna Maya Sambil Kencan dengan Pacar, Gisella Anastasia Diminta Menahan Diri oleh Netizen
Bupati Andi Abdullah Rahim Resmi Buka LMD 1 BKPRMI se-Luwu Raya
Pelantikan Komisariat, KOPRI, dan Empat Rayon PMII UNJ: Menyatukan Komitmen untuk PMII UNJ yang Lebih Maju