KLIKANGGARAN -- Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Provinsi Jambi pertanyakan perkembangan laporan dugaan penimbunan beras subsidi merk SPHP ke Polda Jambi.
Ketua Umum LPKNI Jambi Kurniadi Hidayat mengatakan pihaknya telah melayangkan surat laporan pengaduan dengan Nomor : 016/S-Klr/LPKNI/11/2025 kepada Kapolda Jambi, Irjen Rusdi Hartono, pada awal bulan lalu.
Dikatakannya dalam surat laporan tersebut kami menyampaikan tentang adanya dugaan penimbunan beras bersubsidi merk SPHP di gudang pribadi yang diduga kuat milik seorang oknum PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
"Sesuai keterangan dugaan masyarakat, kami melakukan investigasi, dimana telah terjadi penimbunan beras SPHP serta pengoplosan beras SPHP di gudang pribadi dan juga diduga tidak memiliki Izin Usaha/Merk Dagang milik oknum Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi," ujar Kurniadi. Rabu (12/03/2025).
LPKNI juga terang-terangan menduga bahwa oknum PNS berinisial DH dan Istrinya E, telah bekerjasama dengan oknum Bulog untuk melancarkan aksinya dalam melakukan penimbunan beras SPHP tersebut.
Berdasarkan keterangan LPKNI beras SPHP tersebut di antarkan ke gudang pribadi milik DH dan E dengan jumlah tonase yang dinilai tidak wajar yaitu bisa mencapai 10 hingga 12 Ton.
"Untuk itu kami meminta pihak penyelidik Polda Jambi untuk dapat menindak hal ini jelas melanggar hukum yang berlaku di Republik Indonesia," tegas Ketum LPKNI
Ketum LPKNI Kurniadi Hidayat mengaku telah menghubungi Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono agar dapat menindaklanjuti laporan dugaan penimbunan beras SPHP.
"Hari ini Rabu (12/03/2025) tepat satu bulan laporan pengaduan itu kami layangkan ke Polda Jambi, kami meminta agar Kapolda Jambi memerintahkan penyelidikan atas penimbunan beras bersubsidi SPHP ini sehingga merugikan masyarakat," jelas Kurniadi
Ia juga mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan perkembangan terbaru atas dugaan perkara yang dilaporkan oleh lembaganya pada awal Februari lalu.
"Tepat 1 bulan yang lalu kami buat laporan di Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi, tapi sampai saat ini jangankan SP2HP, STPLP aja kami tidak menerima, alasan Kasubdit dalam pendalaman," kata Ketum LPKNI.
Kurniadi menilai setiap ada laporan masuk dari lembaga atau masyarakat harus ada tanda terima, seraya menambahkan, jika terbukti bisa di naikan P 21 dan jika tidak terbukti maka tinggal terbitkan SP3, pungkasnya.
Sumber : Dokumen dan foto LKPNI Jambi.
Artikel Terkait
Viral, Rodrigo Duterte, Mantan Presiden Filipina Ditangkap Dugaan Kasus Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Ruben Onsu Kabari Wendi Cagur Terbaring Hingga Diangkut Ambulance, Sakit Apa?
Luwu Utara Tuan Rumah Pra-Porprov 2025 untuk Tiga Cabang Olahraga
Perjalanan Dinas DPRD Musi Rawas Tidak Sesuai Kondisi Rill Rp1,2 Miliar
Ifan Seventeen Resmi Dilantik jadi Dirut PT Produksi Film Negara, Apa Latar Belakang Pendidikannya?
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Berikut Sejumlah Barang yang Disita
UPT Pariwisata Ikuti Coaching Clinic Kabupaten Sehat Penguatan Indikator Tatanan Pariwisata
Punya Gangguan Lambung? Inilah Tips Mengatasinya Selama Puasa
Dicap Kejam Pisahkan Paula dengan Anak-anak, Baim Bagikan Video Balasan
Longsor di Desa Minanga Rongkong Jadi Perhatian Jasrum saat Rapat Dengar Pendapat di DPRD Sulsel