1. Dasar Pengaturan
Dalam negara hukum, semua tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum yang berlaku.
Dalam negara kekuasaan, keputusan diambil berdasarkan kehendak penguasa tanpa batasan hukum yang jelas.
2. Perlindungan Hak Warga
Negara hukum menjamin hak asasi manusia dan kesetaraan di depan hukum.
Negara kekuasaan cenderung mengabaikan hak individu dan lebih berpihak pada kepentingan elite tertentu.
3. Keterlibatan Rakyat
Negara hukum mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Negara kekuasaan membatasi peran rakyat dan cenderung memusatkan kekuasaan pada segelintir orang.
4. Akuntabilitas Pemerintah
Negara hukum mewajibkan pemerintah bertanggung jawab atas tindakannya dan tunduk pada hukum.
Negara kekuasaan memungkinkan pemerintah bertindak tanpa konsekuensi hukum yang jelas.
Langkah Hukum di PTUN Jakarta
Berdasarkan prinsip negara hukum, Erlizar menegaskan bahwa pihaknya akan menguji keabsahan seleksi dan keputusan Menteri ESDM di PTUN Jakarta.
"Kami membawa kasus ini ke jalur litigasi untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dan tidak ada intervensi politik yang merusak proses seleksi Kepala BPMA," tegasnya.
Artikel Terkait
Heboh Pertamax Oplosan, Begini Penjelasan Pihak Pertamina
Firdaus Oiwobo Ditantang Tinju Vicky Prasetyo, Begini Respon Sang Pengacara
Cetak Sejarah, Pelangi VBC Masamba Juara I Turnamen Bola Voli Desa Pongo Antardesa dan Kelurahan se-Luwu Utara
Gelar Rapat Kerja, Prabu Pinisi Luwu Utara Siap Bantu Program Bupati Andi Abdullah Rahim
Dikabarkan, PT Fazar Baizuri & Brothers Mendapat Proper Merah dari Kementerian Lingkungan Hidup, Begini Penjelasannya
Sambut Ramadan, BKPRMI Kecamatan Mappedeceng Gelar Pawai Tarhib Ramadan
Tentang Dugaan KDRT Baim Wong pada Paula Verhoeven, Saksi Ahli: Terjadi Benturan!
Inilah Sembilan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Wapres Gibran Lemparkan Pantun Sindir Kepala Daerah Tak Ikut Retret, Begini Bunyinya
Dari Lokasi Retret Magelang, Bupati Andi Rahim Sampaikan Ucapan Selamat Ramadan kepada Masyarakat Luwu Utara