Dikabarkan, PT Fazar Baizuri & Brothers Mendapat Proper Merah dari Kementerian Lingkungan Hidup, Begini Penjelasannya

photo author
- Rabu, 26 Februari 2025 | 21:00 WIB
Ilustrasi (Tangkap Layar)
Ilustrasi (Tangkap Layar)

KLIKANGGARAN -- Kementerian Lingkungan Hidup baru saja memberikan Proper merah kepada PT Fajar Baizuri & Brothers, perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh.

Penetapan proper merah terhadap PT Fazar Baizuri & Brothers itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2025 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2024.

SK pemberian proper merah terhadap PT Fazar Baizuri & Brothers tersebut ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisal Nurofiq.

Baca Juga: Gelar Rapat Kerja, Prabu Pinisi Luwu Utara Siap Bantu Program Bupati Andi Abdullah Rahim

Sebagai informasi, dalam daftar yang telah dirilis Kementerian Lingkungan Hidup tertanggal 18 Febuari 2025, pemilihan dan penetapan proper dilakukan terhadap 4.495 perusahaan.

Dari jumlah tersebut, maka terdapat 4.290 perusahaan ditetapkan peringkat; 164 perusahaan ditangguhkan penetapan peringkat-nya; dan 41 perusahaan tidak dapat ditetapkan peringkat karena sudah tidak beroperasi.

Karenanya, sebanyak 85 perusahaan memperoleh peringkat emas, 227 perusahaan berperingkat hijau, 2.649 perusahaan peringkat biru dan 1.313 perusahaan mendapatkan proper merah kemudian 16 perusahaan mendapat peringkat Hitam.

Baca Juga: Cetak Sejarah, Pelangi VBC Masamba Juara I Turnamen Bola Voli Desa Pongo Antardesa dan Kelurahan se-Luwu Utara

Untuk diketahui, penilaian peringkat perusahaan dalam pengelolaan lingkungan ini menjadi ajang prestisius, yang merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah, untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan.

Selain dari pada itu, terdapat juga penilaian terhadap upaya perusahaan yang meliputi penilaian terhadap daur hidup dan penerapan sistem manajemen lingkungan.

Silakan bagikan artikel ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: kabartamiang.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X