KLIKANGGARAN -– Salah satu peserta seleksi calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang bernama Miswar resmi menggugat Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Safrizal dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas dugaan pelanggaran prosedur dalam seleksi Kepala BPMA. Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan register perkara No. 62/G/2025/PTUN/JKT.
Hal tersebut di terima klik Anggaran.com melalui Press Release yang di bagian Tim media Melalui pesan WhatsApp Kamis malam 27 Februari 2025.
Erlizar Rusli, SH., MH., Kuasa hukum Miswar, menyatakan bahwa kliennya menggunakan hak hukumnya sebagai warga negara untuk menguji legalitas seleksi yang dilakukan Pj Gubernur Aceh melalui Panitia Seleksi (Pansel) BPMA. Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat) yang menjunjung supremasi hukum, bukan negara kekuasaan (machtstaat) di mana keputusan didasarkan pada kehendak penguasa semata.
Dugaan Penyimpangan Kewenangan dan Prosedur
Menurut Erlizar, Pj Gubernur Aceh telah bertindak di luar kewenangannya dengan menggelar seleksi Kepala BPMA. Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015, seleksi calon Kepala BPMA merupakan kewenangan Gubernur Aceh yang dipilih melalui proses demokratis.
"Pj Gubernur hanya bersifat sementara dan tidak memiliki kewenangan penuh seperti gubernur definitif. Karena itu, keputusan yang diambilnya terkait seleksi Kepala BPMA patut dipertanyakan legalitasnya," ujar Erlizar.
Selain itu, ia juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM yang menetapkan Kepala BPMA. Erlizar menduga ada permainan politik di balik keputusan tersebut.
"Kami menduga SK Menteri terkait Kepala BPMA ini keluar melalui lobi-lobi politik dengan 'invisible hand' yang dilakukan oleh kelompok tertentu, baik dari partai politik maupun organisasi tertentu," ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan urgensi seleksi ini, mengingat Kepala BPMA saat ini, Teuku Muhammad Faisal, masih memiliki sisa masa jabatan satu tahun setelah diperpanjang oleh Menteri ESDM hingga 25 November 2025.
"Kalau masa jabatannya masih berlaku, mengapa tiba-tiba dilakukan seleksi? Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kepentingan di balik keputusan tersebut, karena pada dasarnya tidak perlu dilakukan seleksi oleh Pj Gubernur karena tidak ada yang mendesak," tambahnya.
Erlizar menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan suka atau tidak suka terhadap individu tertentu, tetapi lebih kepada pengujian apakah pemerintah benar-benar menjalankan prinsip negara hukum atau justru terjebak dalam praktik negara kekuasaan.
"Negara hukum menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi dalam pengambilan keputusan, sementara negara kekuasaan lebih mengutamakan kehendak penguasa. Jika tindakan pemerintah tidak berlandaskan hukum, maka hak-hak warga negara bisa terancam," jelasnya.
Menurutnya, ada empat perbedaan utama antara negara hukum dan negara kekuasaan:
Artikel Terkait
Heboh Pertamax Oplosan, Begini Penjelasan Pihak Pertamina
Firdaus Oiwobo Ditantang Tinju Vicky Prasetyo, Begini Respon Sang Pengacara
Cetak Sejarah, Pelangi VBC Masamba Juara I Turnamen Bola Voli Desa Pongo Antardesa dan Kelurahan se-Luwu Utara
Gelar Rapat Kerja, Prabu Pinisi Luwu Utara Siap Bantu Program Bupati Andi Abdullah Rahim
Dikabarkan, PT Fazar Baizuri & Brothers Mendapat Proper Merah dari Kementerian Lingkungan Hidup, Begini Penjelasannya
Sambut Ramadan, BKPRMI Kecamatan Mappedeceng Gelar Pawai Tarhib Ramadan
Tentang Dugaan KDRT Baim Wong pada Paula Verhoeven, Saksi Ahli: Terjadi Benturan!
Inilah Sembilan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Wapres Gibran Lemparkan Pantun Sindir Kepala Daerah Tak Ikut Retret, Begini Bunyinya
Dari Lokasi Retret Magelang, Bupati Andi Rahim Sampaikan Ucapan Selamat Ramadan kepada Masyarakat Luwu Utara