"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami," ujar Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat 17 Januari 2025.
Menurut Teguh, Pergub tersebut bertujuan memperketat proses perkawinan dan perceraian ASN agar tercatat dengan jelas dan dapat diawasi.
Ia menambahkan bahwa regulasi ini dibuat untuk memastikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terdampak, seperti istri dan anak-anak ASN.
“Melindungi, katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya, itu yang kita lindungi. Bukan justru sebaliknya," jelas Teguh.
Artikel Terkait
Berpotensi Turunkan Produktivitas Kerja, ASN Luwu Utara Dilarang Main Game Online
ASN Luwu Utara Dapat Penghargaan Dharma Persandian dari BSSN RI
Mantap! 3 Tahun Terakhir, 948 Alumni Universitas Terbuka Luwu Utara Lulus ASN PPPK