Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu: Respons Dunia yang Beragam

photo author
- Minggu, 24 November 2024 | 17:21 WIB
Benjamin Netanyahu (The Times of Israel)
Benjamin Netanyahu (The Times of Israel)

KLIKANGGARAN -- Mahkamah Pidana Internasional (ICC) baru-baru ini menggemparkan dunia dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan pemimpin sayap militer Hamas, Mohammed al-Deif.

Ketiganya dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, terutama terkait dengan konflik yang berlangsung di Jalur Gaza.

Surat perintah ini memicu reaksi beragam di berbagai negara, dengan beberapa menyatakan dukungan penuh pada ICC dan siap untuk menangkap Netanyahu, sementara yang lain menolak keputusan tersebut secara terbuka.

Irlandia: Siap Bertindak

Perdana Menteri Irlandia, Simon Harris, dengan tegas menyatakan bahwa negaranya akan menangkap Netanyahu jika ia memasuki wilayah Irlandia.

Dalam wawancaranya dengan stasiun penyiaran nasional RTE, Harris menegaskan, “Tentu saja ya. Kami mendukung pengadilan internasional dan mematuhi surat perintah penangkapan mereka.”

Slovenia: Dukungan Tanpa Kompromi

Slovenia, melalui Perdana Menteri Robert Golub, menegaskan bahwa mereka akan sepenuhnya mematuhi keputusan ICC.

Pernyataan ini disampaikan kepada kantor berita nasional Slovenia, STA, yang memperkuat dukungan Slovenia terhadap hukum internasional.

Italia: Dukungan yang Berbeda Nada

Menteri Pertahanan Italia, Guido Crosetto, memberikan respons yang cukup kontroversial.

Ia menyebut keputusan ICC "salah," namun menegaskan bahwa Italia tetap akan mematuhi kewajiban hukum untuk menangkap Netanyahu jika ia datang ke negara tersebut.

Belanda: Langkah Konkret

Belanda mengambil langkah lebih lanjut dengan membatalkan kunjungan Menteri Luar Negeri Kasper Veldkamp ke Israel sebagai bentuk respons terhadap surat perintah ICC.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X