NAGAN RAYA - Polres Nagan Raya melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Satuan Reserse dan Kriminal, Polres Nagan Raya menyerahkan dua orang tersangka dan berkas perkara tindak pidana korupsi di Desa Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh.
Tersangka tersebut merupakan mantan Kepala Desa/Keuchik yang bersinial OD (49) dan Bendahara SY (63).
Keduanya terbukti menyalahi penggunaan anggaran Desa, akibatnya kerugian keuangan negara mencapai Rp1,075 miliar lebih.
Baca Juga: Inilah Skema TAKE dalam Mendukung Peta Jalan Kakao Lestari di Luwu Utara
Penyerahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa tersebut, dilakukan Unit Tipidkor, Satreskrim Polres Nagan Raya pada Kamis, 29 Februari 2024 pukul 08.30 WIB.
AKBP Rudi Saeful Hadi S.I.K. Kapolres Nagan Raya, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani mengatakan kedua tersangka OD dan SY bersama barang bukti (Tahap II) telah diserahkan kepada Kejaksaan.
"Kedua tersangka ini menyelewengkan Dana Desa (DD) ditahun 2017,2018, dan 2019. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara mencapai Rp. 1.075.944.339," kata Vitra Ramadani.
Berikut barang bukti yang diserahkan:
Satu Rangkap Foto Copy APBG Murni Tahun Anggaran 2017, Rangkap Foto Copy APBG, Perubahan Tahun Anggaran 2017, Bundel Foto Copy APBG Murni Tahun Anggaran 2018, Bundel Foto Copy APBG Perubahan Tahun Anggaran 2018, Bundel Foto Copy APBG Murni Tahun Anggaran 2018, Bundel Foto Copy APBG Perubahan Tahun Anggaran 2018, Bundel Foto Copy APBG Tahun 2019, Bundel APBG-P Tahun 2019.
Satu Rangkap Foto Copy Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pembayaran Bantuan Dana Desa Tahap I (Satu) 60% untuk 222 Gampong dalam kab. Nagan Raya TA. 2017 Nomor: 0963/SP2D/BTL/LS.PPKD/4.4.1.2/2017 tanggal 20 Juni 2017.
Satu Rangkap Foto Copy Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pembayaran Bantuan Dana Desa Tahap II (Dua) 40% untuk 222 Gampong dalam kab. Nagan Raya TA. 2017 Nomor: 2569/SP2D/BTL/LS.PPKD/4.4.1.2/2017 tanggal 15 Desember 2017.
Satu Rangkap Foto Copy Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pembayaran Bantuan Keuangan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap I (Satu) 20% untuk 222 Gampong dalam kab. Nagan Raya TA. 2018 Nomor: 0320 / SP2D / BTL / LS.PPKD / 4.4.1.1 / 2018 tanggal 26 Maret 2018.
Artikel Terkait
YLBH AKA NAGAN RAYA : Apreasiasi Polres Nagan Raya atas tindakan Penaganan cepat kasus Anak
Amran Yunus menyampaikan lima Program Prioritas RKPK Kabupaten Nagan Raya tahun 2025 saat Rapat di Bappeda Nagan Raya, Berikut Penjelasannya
Kabupaten Nagan Raya Terima Penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara di Provinsi Riau, Ini Predikat yang Diterima
Warga Desa Ring Tambang PT BEL Nagan Raya Minta Prioritaskan Alokasi Dana CSR