Luwu Utara --- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara kini tengah mengggodok sebuah regulasi dalam rangka untuk mendukung Peta Jalan Kakao Lestari. Regulasi tersebut berupa Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peta Jalan Kakao Lestari.
Pembahasan terkait hal ini dilakukan dalam sebuah forum diskusi bernama Workshop Rancangan Peraturan Bupati Roadmap Kakao Lestari dan Focus Group Discussion (FGD) Sinergi TAKE dalam mendukung Peta Jalan Kakao Lestari di kabupaten Luwu Utara.
Kegiatan diskusi interaktif ini dilaksanakan selama dua hari. Mulai Rabu 28 Februari 2024 sampai Kamis 29 Februari 2029. Workshop dan FGD ini dihadiri seluruh stakeholder terkait. Di antaranya Perangkat Daerah terkait, pemerintah desa, akademisi, dan media.
Kegiatan Workshop Rancangan Peraturan Bupati tentang Kakao Lestari serta FGD Sinergi Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) terselenggara atas kerja sama Pemda Lutra dengan ICRAF, Rainforest Alliance dan MARS melalui program SFITAL.
SFITAL adalah Sustainable Farming System in Asian Tropical Landscapes atau Sistem Pertanian Berkelanjutan di Lansekap Tropis Asia. SFITAL adalah kegiatan riset-aksi yang berlangsung mulai 2020-2025. Program ini didanai International Fund for Agriculture Development (IFAD).
Salah satu Narasumber yang ikut memaparkan materinya adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) kabupaten Luwu Utara yang diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Ekonomi, SDA dan Infrastruktur, Ovan Patuang Putra.
Materi dan pemaparan yang diangkat Bapperida adalah skema TAKE dalam mendukung Peta Jalan Kakao Lestari. Tema ini menarik bagi peserta karena diuraikan secara lebih jelas terkait skema TAKE yang akan diimplementasikan dalam mendukung kakao lestari.
Kepala Bidang Ovan Patuang Putra menyebutkan bahwa ada lima skema Insentif Fiskal Berbasis Ekologi atau Ecological Fiscal Transfer (EFT) yang akan diterapkan dalam mendukung program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Skema insentif fiskal berbasis ekologi itu adalah Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE), Transfer Anggaran Nasional berbasis Ekologi (TANE), Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE), dan Alokasi Anggaran Kelurahan berbasis Ekologi (ALAKE).
“Insentif fiskal berbasis ekologi ini adalah model pengalokasian belanja transfer dari pemerintah yang lebih tinggi kepada pemerintah tingkat lebih rendah yang bertujuan untuk mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelas Ovan.
Ia menjelaskan bahwa transfer fiskal dari pemerintah yang lebih tinggi kepada pemerintah di bawahnya dalam jurisdiksi yang sama yang dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan kinerja dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.
Artikel Terkait
BREAKING NEWS! Mantan Wakil Bupati Luwu Utara Thahar Rum Tutup Usia
Bapperida Luwu Utara Bekali Verifikator Renja PD Cara Meletakkan Anggaran Program dan Kegiatan
Kadis Dukcapil Luwu Utara Apresiasi Pegawai yang Dinilai Sukses Berikan Pelayanan Jelang Pemilu
Komitmen Pemda Luwu Utara dalam Mewujudkan Kakao Berkelanjutan melalui Peta Jalan Kakao Lestari