Polisi Amankan Ribuan Butir Obat Psikotropika dari Pengedar di Banyumas

photo author
- Senin, 19 Februari 2024 | 14:58 WIB
Polisi Amankan Ribuan Butir Obat Psikotropika dari Pengedar di Banyumas (foto Istimewa)
Polisi Amankan Ribuan Butir Obat Psikotropika dari Pengedar di Banyumas (foto Istimewa)

KLIKANGGARAN --Satresnarkoba Polresta Banyumas, Jateng, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AD (26) warga desa Jatisaba, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

Pelaku ditangkap karena diduga menjadi pengedar ribuan butir obat-obatan terlarang jenis psikotropika.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, SH, MH, mengatakan bahwa penangkapan tersangka bermula dari informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Banyumas.

"Pada hari Jum'at (16/2/24) sekira pukul 14.30 wib, kami mengamankan tersangka AD yang berawal dari informasi terkait adanya peredaran obat-obatan berbahya di Desa Jatisaba, Cilongok," tutur Kasat Narkoba Senin (19/2/24).

Baca Juga: Kejagung Tahan Dua Tersangka Baru pada Perkara Korupsi PT Timah

Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa 500 butir Alprazolam, 500 butir Ryclona,1786 butir Tramadol dan 2500 butir Heximer.

Adapun barang bukti lainya berupa satu unit sepeda motor merk honda beat warna merah dan satu unit handphone merk oppo warna hitam.

Kepada polisi tersangka mengaku, barang tersebut dibeli secara online via paket dari Bali dan untuk diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Banyumas.

Kasat Narkoba menyebutkan, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Inilah Profil Gus Ipul, Namanya Viral usal Cak Imin Sebut Nama 'Saipul' di Twitternya

Tersangka dikenakan Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika diancam dengan pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara (Nanang AN).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratih Sugianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X