KLIKANGGARAN - Enam remaja asal Wangon Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah yang ditangkap karena aniaya warga terancam penjara selama 9 Tahun. Mereka ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas dan mengamankan sejumlah alat bukti berupa senjata tajam.
Menurut Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan,para tersangka secara sadar melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial ID (21) warga Desa lumbir Kec. Lumbir, dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban luka di tangan kiri dengan jari kelingking putus serta jari manis sobek.
"Mereka terancam penjara sembilan tahun. Karena para pelaku dijerat kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan mengunakan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 ke 2e KUHP," ujar Kasatreskrim, Minggu (18/02/24).
Dijelaskan,pada Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan enam orang pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi Desa Lumbir Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas. Keenam orang tersebut merupakan kelompok geng yang bernama Geng Gaza Wangon.
Keenam pelaku yang rata-rata anak muda warga Wangon tersebut berinisial FD (17) warga Desa Klapagading, YP (19) waga Desa Jambu, HS (16) warga Desa Klapagading Kulon, AA (16) warga Desa Klapagading Kulon, BP (22) warga Desa Jambu dan TA (19) warg Desa Klapagading Kulon Kecamatan Wangon.
"Jadi modusnya para pelaku melakukan penganiayaan didasari balas dendam karena rumah salah satu pelaku diserang pakai mercon dan selanjutnya para pelaku balas dendam melakukan penganiayaan dengan memukul korban dan mengunakan sajam yang menyebabkan korban luka-luka," tambah Kasatreskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan peritiwa itu terjadi pada Jum'at 16 Februari 2024 sekira pukul 23.30 Wib. Kronologisnya, saat itu saat korban sedang jaga eksavator beserta teman temanya berjumlah 10 orang, tiba tiba datang serombongan orang dengan menggunakan 3 Spm langsung menyerang korban beserta teman temanya.
Pada saat itu juga korban dan kawan kawannya langsung membubarkan diri, namum korban terpeleset sehingga terkena sabitan senjata tajam oleh para pelaku. Dengan adanya peristiwa tersebut korban kemudian melaporkan ke pihak Kepolisian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Sabtu (17/2/24), petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku BP. Setelah diinterogasi, BP mengakui telah melakukan perbuatan penganiayaan tersebut dengan lima rekan lainya.
Mendasari keterangan BP, petugas berhasil mengamankan lima pelaku lainya berikut barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Banyumas guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita polisi, diantaranya satu buah parang, satu buah stick golf, satu buah clurit panjang, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit Honda Vario, dan satu unit sepeda motor Honda Beat. (Nanang AN).
Artikel Terkait
Pengedar Tembakau Sintetis dan Obat-obatan Berbahaya Ditangkap Polisi Banyumas
Ketua Bawaslu Banyumas: Kami Siap Pasang Badan Untuk Membackup Kinerja Pengawas
Bawa Sajam, Enam Remaja Geng Motor , Diamankan Polisi Banyumas
Bencana Longsor Landa Banyumas, Ruas Jalan dan Rumah Rusak Parah
Daerah Rawan Bencana Alam di Banyumas Mulai Dapat Logistik Pemilu
Tim Sukses Paslon 02 di Banyumas Meninggal Usai Mencoblos, Inilah Kronologis Kejadiannya!
Polresta Banyumas Patroli Mobil, Beri Layanan Kesehatan Personel Pengamanan Pemilu
Baru Dapat Honor, Seorang Pengawas Pemilu di Banyumas Uangnya Raib Digasak Penipu, Simak Modus Pelaku
Bawaslu Banyumas Ingatkan Panwascam: Awasi Ketat Rekapitulasi Tingkat Kecamatan