KLIKANGGARAN -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dua tersangka tersebut kini ditahan pihak kejaksaan.
"Tim penyidik telah meningkatkan status dua orang saksi menjadi tersangka, yakni BY selaku Mantan Komisaris CV VIP, RI selaku Direktur Utama PT SBS," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (19/2/2024).
Tersangka BY ditangkap di tempat persembunyiannya setelah dilakukan pemanggilan paksa dan pengejaran karena yang bersangkutan berusaha menghindar dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Sedangkan tersangka RI bertindak kooperatif karena telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya dengan menemui tim penyidik di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan tersangka BY dan tersangka RI bersama dengan tersangka MRPT alias RZ dan tersangka EE dalam pengakomodasian penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka BY dan tersangka RI ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Kejagung menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini masih proses perhitungan. Selain itu, tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan korupsi yang sedang ditangani.
"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit dan hingga saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungannya," kata Ketut.
Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang sebagai tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Para tersangka kini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 5 orang tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (16/2).
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Artikel Terkait
Celine Evangelista Diduga Simpanan Jaksa Agung karena Panggil Papa, Marshel: Ani-ani kok Anaknya Empat?
Inilah Profil Achsanul Qosasi, Anggota BPK Ditahan Kejagung Kasus Dugaan Korupsi, Siapa Sebenarnya?
Inilah Sosok Wamenkumham Eddy Hiariej, Diduga Terjerat Kasus Dugaan Gratifikasi, Apakah jadi Tersangka?
Inilah Sosok Anggota Bawaslu Azlansyah Hasibuan, Kena OTT di JW Marriott lalu Jadi Tersangka, Siapa Sebenarnya?
Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara, Yudi Purnomo : Beliau Jauh dari Sosok Kontroversi
Rp6,6 Miliar Potensi Duit Rakyat Raib di Dinas PUPR Muara Enim, Akan Kah OTT Jilid II?
Inilah Sosok Erik Adtrada Ritonga, Bupati Labuhanbatu Terjaring OTT KPK, Siapa Sebenarnya?
Kejagung Periksa Tiga Pegawai Kemenhub Terkait Korupsi Jalur Perkeretaapian Medan
Kejagung Tetapkan Crazy Rich Budi Said Tersangka Korupsi PT Antam
Kejari Makassar Tetapkan Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan, Kerugian Negara Rp45,7 Miliar
Tanggapi Hasil Quick Count Pipres, Mahfud: Terus Berjuang untuk Demokrasi dan Keadilan
Inilah Ancaman Penjara Untuk Enam Remaja Geng Motor yang Aniaya Warga di Banyumas
BREAKING NEWS! Mantan Wakil Bupati Luwu Utara Thahar Rum Tutup Usia
Jumlah Peserta Wisuda Universitas Pamulang yang Fantastis, Intip Sederet Program Studi yang Meluluskan Mahasiswanya
Menyentuh Hati Wisudawan, Inilah Pesan Rektor Universitas Pamulang pada Wisuda Ke-105
Bagaimana Ending Drama Korea Marry My Husband? Inilah Ending dari Marry My Husband Versi Webtoon, HAPPY ENDING!
Sinopsis Marry My Husband Episode 15: Apakah Nasib Ji Won akan Berpindah kepada Yura?
Sinopsis Flex X Cop Episode 1: Kisah I-Soo, Si Sultan Menjadi Seorang Polisi
Cak Imin Sebut Makelar Bernama 'Saipul' Hingga Trending di Twitter, Siapa Sebenarnya?
Inilah Profil Gus Ipul, Namanya Viral usal Cak Imin Sebut Nama 'Saipul' di Twitternya