Sementara bagi pengendara tidak memiliki SIM, sanksinya jadi lebih berat sebagaimana tercantum dalam Pasal 281.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),"
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota semoga bermanfaat.
Sumber : ntmcpolri.info
Artikel Terkait
Mencari Tumbal agar Tanahnya Subur, Tokoh Utama Hampir Mati di Film Aku Tahu Kapan Kamu Mati 2
Menguak Mitos Kebudayaan Jawa dalam Novel Delusi Karya Supaat L. Lathief
ASN dan Non ASN Luwu Utara Diminta Ikut Andil dalam Percepatan Penerapan IKD
Presiden Jokowi Resmikan RSUP dr. Ben Mboi Kupang, Direkturnya Dijabat Putra Asli Baebunta Luwu Utara
Hadiri Nikahan BCL dan Tiko, Penampilan Ashanty Dianggap Menenggelamkan Penampilan Pengantin
Tim Penyidik Tipikor Kejari Batang Hari Menetapkan Tersangka Perkara Dugaan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
China Kembangkan Pertanian Vertikal 20 Lantai Menggunakan Artificial intelligence (AI), Tanam Sayur Sampai Panen Hanya 35 Hari
Terkait RUU DKJ PDIP Sebelumnya Setuju Kini Ikut Menolak, Kok Bisa? Ini Alasannya!
V BTS Pecahkan Rekor!! Tiga Bulan Dirilis, Album Solo K-Pop Berjudul ‘Layover’ Jadi Durasi Terpanjang dalam Sejarahb Billboard 200
Simak Jadwal Layanan SIM Keliling Area Bandung 7 Desember 2023