Simak Jadwal Layanan SIM Keliling Area Bekasi 7 Desember 2023

photo author
- Kamis, 7 Desember 2023 | 08:51 WIB
Jadwal SIM Keliling Bekasi  (NTMC Polri)
Jadwal SIM Keliling Bekasi (NTMC Polri)

Sementara bagi pengendara tidak memiliki SIM, sanksinya jadi lebih berat sebagaimana tercantum dalam Pasal 281.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)," 

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota semoga bermanfaat.

 

Sumber : ntmcpolri.info

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: NTMC Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X