KLIKANGGARAN — Bagi warga kota Bandung, Jawa Barat, yang kepemilikan Surat Ijin Mengemudi (SIM) masa berlakunya sudah habis di 5 Desember ini, segera lakukan perpanjangan.
Tim Polresta Bandung memberikan kemudahan melakukan perpanjangan dengan fasilitas SIM keliling.
Fasilitas SIM keliling ini berlaku untuk pemilik SIM A dan SIM C.
Baca Juga: Simak Jadwal Layanan SIM Keliling Area Bekasi 5 Desember 2023
Untuk pelayanan perpanjangan SIM keliling Polrestabes Bandung beroperasi di lokasi berikut:
1. Dago Plaza
2. Ubertos
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Selasa, (05/12/2023) mulai pukul 09.00 s / d selesai.
Syaratnya mudah, Klikers cukup membawa :
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.
Baca Juga: Kejari Nagan Raya musnakan Barang Bukti Sabu dan Barang Bukti Lainnya
Layanan ini hanya untuk perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru.
Seperti diketahui, kewajiban memiliki SIM untuk setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya tertuang dalam pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan pribadi atau umum diwilayah wajib memiliki SIM.
Adapun biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Artikel Terkait
Disebut Agus Raharjo Pernah Pernah Intervensi Kasus Korupsi e-KTP, Begini Jawaban Presiden Joko Widodo
Inilah Rahasia Keluarga Sinclair Mau Terima Tiko jadi Pengganti Ashraf
Ketua ATPUSI Provinsi Banten Raih Juara 1 Pada Apresiasi GTK Kemendikbudristek 2023 Kategori Inovatif
Tidak Hanya Perkastaan, Oka Rusmini Memperkenalkan Tradisi Masyarakat Bali Melalui Novel Kenanga
Perspektif Sosial dalam Novel Bumi Manusia melalui Lensa Sosiologi Sastra
Jambore PKK, Merajut Kebersamaan PKK dan Dasa Wisma Se-Kabupaten Luwu Utara
UPT Pariwisata Kumpulkan Petugas ODTW di Warkop Rogar, Ini yang Dibahas
Tradisi dan Budaya dalam Cerpen Senyum Karyamin Karya Ahmad Tohari
Kejari Nagan Raya musnakan Barang Bukti Sabu dan Barang Bukti Lainnya
Simak Jadwal Layanan SIM Keliling Area Bekasi 5 Desember 2023