KLIKANGGARAN -- Pada hari Jumat 13 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melaksanakan eksekusi cambuk di depan publik terhadap dua orang pelaku jarimah khalwat di Pelataran Masjid Giok Kabupaten Nagan Raya. Adapun kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Pj. Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas AP. S.Sos., M.Si., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nagan Raya, Muib, S.H., M.H.Li., Forkopimda, dan Kepala SKPK Nagan Raya.
Pada kegiatan tersebut, Pj. Bupati Nagan Raya menjelaskan bahwa maksud dari kegiatan tersebut adalah untuk menjadi peringatan bagi seluruh lapisan masyarakat dan juga menjadi peringatan agar setiap Kepala SKPK mengawasi perilaku setiap anggota di instansinya, sehingga ke depannya tidak terjadi peristiwa yang serupa. Beliau juga mengatakan bahwa atas nama pemerintah Kabupaten Nagan Raya, berkomitmen melaksanakan Qanun Aceh tentang penegakan syariat Islam yang benar, dan terus berkoordinasi dengan pihak Mahkamah Syar’iah, Kejaksaan, Polri, Satpol PP dan WH dan pihak-pihak terkait lainnya untuk penegakan syariat Islam di Nagan Raya.
Pada eksekusi itu, yang bertindak sebagai Jaksa Eksekutor adalah Bagus Agung Santoto, S.H. Sebelum eksekusi dimulai, Jaksa Eksekutor membacakan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 4/JN/2023/MS.SKM yang menjatuhkan hukuman cambuk terhadap Fajri Dediyansyah bin Muhammad Yasmin sebanyak 9 kali dipotong masa penahanan, dan putusan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor: 5/JN/2023/MS.SKM yang menjatuhkan hukuman cambuk terhadap Zairah binti Ruswandi sebanyak 9 kali dipotong masa penahanan. Keduanya secara terbukti secara sah dan bersalah melakukan jarimah khalwat sebagaimana Pasal 23 Ayat (1) jo Pasal 1 Angka 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Setelah eksekusi dilakukan oleh Algojo, Tim medis yang telah disediakan oleh Pemda Nagan Raya segera memeriksa kondisi dari kedua pelaku untuk melihat apakah keduanya memerlukan pertolongan medis atau tidak. Di akhir kegiatan, Pj. Bupati Nagan Raya bersama Forkopimda memberikan bingkisan berupa Al Qur’an terhadap kedua terdakwa dengan harapan keduanya akan berubah dan memperbaiki dirinya masing-masing. Kedua terdakwa kemudian dimasukkan kembali ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Meulaboh.
Artikel Terkait
Jelang Pemilu 2024, Tokoh Agama Luwu Utara Imbau Warga Jaga Kondusivitas
Innalillahi, Kronologi Keracunan Massal di Cigalontang Tasikmalaya Sebabkan Satu Orang Meninggal Dunia
Kunjungi Ponpes Cipasung, Begini Pesan dan Harapan KH. Ubaidillah Ruhiat untuk Ganjar Pranowo
Ratusan Hektar Lahan Tahura STS Senami Habis Terbakar, Ini Penjelasan Kedis LH
Bappeda Nagan Raya Lakukan Penguatan Kader dalam Percepatan Penanganan Stunting
Ratusan Nakes RSUD SIM Nagan Raya Ikuti Simulasi Evaluasi Kebakaran
Masyarakat Wajib Tahu, Ini 7 Layanan Prioritas Kantor Pertanahan Luwu Utara
Resmi Dilepas, Ryan Adam Optimistis Juara Pemuda Pelopor Tingkat Nasional
Hadiri Launching Pilot Project PEK Peduli Stunting, MFA Tegaskan Pendataan Harus Valid
Bappeda Nagan Raya Gelar FGD Ranwal RAD Kabupaten Layak Anak Tahun 2023-2027