KLIKANGGARAN -- Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperbaiki indeks Survei Penilaian Integritas atas layanan pertanahan, Kantor Pertahanan (Kantah) Kabupaten Luwu Utara mendorong 7 layanan prioritas pertanahan. Hal ini juga dalam rangka mendorong semua Kantah Kabupaten/Kota dalam upaya pemberian pelayanan prima kepada masyarakat.
7 layanan prioritas ini terdapat dalam Keputusan Menteri Angraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang 7 Layanan Pertanahan Prioritas, yaitu: (1) Pengecekan Sertipikat; (2) Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT); (3) Hak Tanggungan Elektronik; (4) Roya Manual dan Roya Elektronik; (5) Peralihan Hak; (6) Pendaftaran Surat Keputusan; dan (7) Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai menjadi Hak Milik melalui pemberian hak secara umum.
Layanan yang disebut terakhir diperuntukkan bagi rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 m² (enam ratus meter persegi); dan rumah toko atau rumah kantor dengan luas sampai dengan 120 m² (seratus dua puluh meter persegi).
Kepala Kantor Pertanahan Luwu Utara melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ridwan, menyebutkan 7 layanan prioritas ini adalah bentuk pelayanan prima kepada masyarakat yang dijalankan secara sistematis, efektif, efisien dan tepat waktu, sehingga dapat meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat atas layanan pertanahan di Luwu Utara.
“Tujuh layanan prioritas ini merupakan atensi dari pimpinan kami di pusat, dalam hal ini Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 440/SK-HR.02/3/2023 yang diterbitkan pada 6 Maret 2023 yang lalu,” ucap Ridawan saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (11/10/2023), di Masamba.
Menariknya, kata Ridwan, tujuh layanan pertanahan prioritas tersebut mendapat penilaian yang sangat baik dari Kementerian. “Alhamdulillah, tujuh layanan prioritas kita ini progress-nya cukup bagus. Berdasarkan aplikasi, kita hijau semua. Artinya pelayanannya sesuai SOP yang ditetapkan Kementerian. Semua layanan masuk zona hijau. Kalau hijau itu persentasenya ada di kisaran angka 97% – 100%,” beber dia.
Lanjut Ridwan, berdasarkan standard operasional prosedur (SOP), jangka waktu penyelesaian 7 layanan prioritas tersebut bervariasi. Namun, tidak lebih dari tujuh hari kalender. “Untuk layanan Pengecekan Sertipikat itu hanya 1 hari. Layanan SKPT juga 1 hari. Layanan Hak Tanggungan Elektronik 7 hari. Layanan Roya Manual 3 hari dan Roya Elektronik 1 hari,” sebutnya.
Sementara untuk layanan Peralihan Hak jangka waktunya 5 hari kerja, serta layanan Pendaftaran Surat Keputusan juga 5 hari kerja. Pun dengan layanan Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai menjadi Hak Milik melalui pemberian hak secara umum itu juga 5 hari kerja.
“Semua layanan yang terdaftar ini harus sesuai SOP yang telah ditetapkan. Artinya, kita berjalan sesuai SOP, karena kalau jangka waktunya lewat dari SOP yang ditetapkan, maka sudah dipastikan kita tidak bisa mendapatkan zona hijau. Kinerjanya kita dianggap kurang baik. Namun, 7 layanan kita ini, alhamdulillah semuanya sudah cukup baik,” imbuhnya.
Masih Ridwan, dari tujuh layanan tersebut belum semuanya yang dilaksanakan secara elektronik. Masih ada layanan yang dilakukan secara manual, alias masyarakat masih datang ke kantor. Meski masih ada yang diproses secara manual, tetapi proses kerjanya tetap melalui sistem setelah berkas fisik diterima petugas.
“Ada empat yang sudah elektronik, yaitu Pengecekan Sertipikat, SKPT, Hak Tanggungan Elektronik, dan Roya Elektronik. Sementara yang masih manual adalah Roya Manual, Peralihan Hak, Pendaftaran Surat Keputusan, serta Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai menjadi Hak Milik melalui pemberian hak secara umum,” paparnya.
Terkait SDM layanan prioritas, ia menyebutkan bahwa ada dua pejabat yang diberi tugas untuk mengelola tujuh layanan tersebut. “Pejabat yang menangani layanan ini harus selalu standby. Satu saja pejabat yang kosong, tentu akan menjadi penghambat,” ucapnya mengingatkan.
Dua pejabat yang dimaksud adalah: (1) Koodinator Substansi Pendapatan Hak Atas Tanah, Tanah Komunal, dan Hub Kelembagaan, serta (2) Koordinator Substansi Pemeliharaan Data Hak Atas Tanah dan Pembinaan PPAT. “Alhamdulillah, tujuh layanan prioritas ini telah mendapat apresiasi. Artinya, kita memberikan layanan ini tentu berdasarkan SOP yang ditetapkan,” pungkasnya. (LHr)
Artikel Terkait
Mengenai jual rumah untuk bayar Pinjol, inilah Klarifikasi Bedu
Grogi, Pengambilan Sumpah Pj Kades oleh Bupati MFA Sampai Diulang Beberapa Kali
Nadya Mustika Eks RIzki DA Temukan Pasangan Baru, Siapkah untuk Jadi Adik Ipar Larissa Chou?
Efek Ice Cold, Edi Darmawan Salihin Ancam Gugat Netflix
Maverick Vinales Sapa Indonesia dengan 'Boleh Pinjam Seratus'
Bappeda Nagan Raya Lakukan Penguatan Kader dalam Percepatan Penanganan Stunting
Ratusan Nakes RSUD SIM Nagan Raya Ikuti Simulasi Evaluasi Kebakaran
Sule Keceplosan Pilih Single Dibanding Janda, Olla Ramlan Tersinggung : Emang Ga Oke Janda?
Inilah Sosok Masriah, Viral di Media Sosial Lantaran Ulahnya Buang Sampah Bahkan Kotoran di Tetangga
Kemendikbudristek Gulirkan Program Sekolah Sehat, Hisminu Dukung Penuh