Minum Air Laut Hingga Gaji Rp 100.000, Inilah 13 Fakta Soal ABK WNI yang Bekerja di Kapal Tiongkok

photo author
- Kamis, 7 Mei 2020 | 19:52 WIB
IMG_20200507_194148
IMG_20200507_194148

Bila dibagi setiap bulannya, ABK hanya mendapatkan sekitar Rp 100.000. Jumlah yang cenderung tak sebanding dengan jam kerja melebihi batas dan perlakuan pihak kapal selama ini.


8. Sebelum bekerja, ABK WNI menulis surat pernyataan.


Salah satu isi pernyataan yang disetujui di atas materai oleh ABK WNI yaitu pelarungan di atas laut bila dinyatakan meninggal dunia.


Sekaligus menuliskan bahwa apapun risiko yang terjadi, semua ditanggung oleh ABK secara pribadi.


ABK pun menyetujui bahwa jenazah mereka akan dikremasi di tempat terdekat saat kapal berlabuh.


Dengan catatan, abu jenazah akan dipulangkan ke Indonesia yang diasuransikan lebih dulu sebelum berangkat ke luar negeri dengan uang penanggungan sebesar 10 ribu dolar AS atau Rp 150 juta yang akan diberikan kepada ahli waris.


9. Meminum air laut selama bekerja.


Kesaksian lain dari ABK di Busan menyebutkan, selama ini mereka hanya meminum air laut yang disuling daripada air mineral seperti biasanya.


Padahal menurut kesehatan, air laut sendiri cukup berbahaya bila dikonsumsi secara terus menerus meski telah difilitrasi.


10. Kemlu RI telah merespon dan memanggil Xiao Qian.


Demi menuntaskan kasus tersebut pihak Kementerian Luar Negeri RI telah memanggil Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia, Xiao Qian agar mendapat  penjelasan terkait perlakuan yang diterima ABK WNI.


Juga, terdapat enam poin lainnya berisi respon dan tindakan Kemlu RI saat ini.


11. 14 rekan ABK WNI dan satu jenazah akan dipulangkan.


Sebagai respon dari Kemlu saat ini, terdapat enam poin yang disampaikan secara tertulis melalui situs resmi mereka.


Salah satunya menyebutkan, bahwa 14 rekan ABK WNI akan dipulangkan 08 Mei 2020 esok hari termasuk satu jenazah yang meninggal dunia karena pneumonia di Rumah Sakit Busan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nisa Muslimah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X