Minum Air Laut Hingga Gaji Rp 100.000, Inilah 13 Fakta Soal ABK WNI yang Bekerja di Kapal Tiongkok

photo author
- Kamis, 7 Mei 2020 | 19:52 WIB
IMG_20200507_194148
IMG_20200507_194148


Jakarta, KlikAnggaran.com -  Awak Bawah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang diperlakukan tidak mengenakan di dua kapal asal Tiongkok menjadi perbincangan masyarakat Indonesia.


Hal tersebut cenderung memicu rasa geram dari berbagai pihak dan meminta pihak berwenang untuk mengusutnya hingga tuntas.


Hingga saat ini, terdapat 13 fakta terkait kasus ABK WNI yang telah mendapat respon dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia (RI) untuk meninindaklanjuti.


Berikut 13 fakta yang dimaksud.


1. Ada 3 jenazah yang dibuang ke laut.


Seperti yang telah diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, dalam video yang diterjemahkan oleh Youtuber Jang Hansol melalui akunnya, Korea Reomit pada Rabu, 06 Mei 2020 terdapat tiga jenazah yang telah dibuang ke laut.


Hal itu disampaikan pula melalui media MBC asal Korea Selatan bahwa tiga orang ABK WNI terjangkit penyakit sehingga pihak kapal akhirnya membuang jenazah ke laut.


Diketahui, terdapat sebuah kotak terbungkus kain merah yang diduga berisi seorang pria, Ari (24) yang telah bekerja selama satu tahun dan meninggal di atas kapal.


Sebelum Ari, Hansol menyebutkan adapula dua jenazah lainnya, Alpaka (19) dan Sepri (24) yang diperlakukan serupa.


2. Belum sempat diselidiki, kapal Tiongkok sudah menghilang.


Menurut investigasi media MBC, pembuangan jenazah terjadi di Samudra Pasifik dengan kedalaman yang tak bisa dijangkau pada 30 Maret 2020 lalu.


Sebelum diselidiki oleh pihak Korea Selatan saat sedang transit, kapal langsung menghilang sehingga investigasi tidak berlanjut.


Namun, beberapa nelayan ABK WNI yang masih ada di Busan, memberi tahu secara lebih luas tentang dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang ada di atas kapal.


MBC pun meminta agar dilakukan investigasi internasional sesegera mungkin pada kasus tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nisa Muslimah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X