Ganjil Genap di DKI Diberlakukan, Polda Metro Jaya: Belum Ada Sanksi Pelanggar

photo author
- Kamis, 12 Agustus 2021 | 16:31 WIB
images (37)
images (37)

"Nanti kita lihat perkembangannya di lapangan seperti apa, sementara ini akan berlaku sampai tanggal 16 Agustus 2021. Nanti kalau diperpanjang lagi kita bicarakan dengan stake holder terkait (pemprov DKI Jakarta)," ujar Sambodo kepada wartawan.


Tercatat sejumlah kendaraan di Bundaran Senayan hari ini diminta untuk putar balik, karena melanggar aturan ganjil genap yang mulai diberlakukan hari ini. Meski demikian tercatat ada 17 daftar kendaraan yang diizinkan melintas ketika ganjil genap kembali efektif diberlakukan.


Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan No. 320 Tahun 2021 terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajamen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19.


1. kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. kendaraan Ambulans
3. kendaraan Pemadam Kebakaran
4. kendaraan angkutan umum (plat kuning)
5. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. sepeda motor
7. kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
8. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:


- Presiden/Wakil Presiden
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah
- Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan


9. Kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, TNI dan POLRI
10. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17.Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik


Berikut ini 8 titik pengendalian mobilitas dengan ganjil-genap:


Jalan Sudirman
Jalan MH Thanrin
Jalan Merdeka Barat
Jalan Majapahit
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gatot Subroto


Sistem ganjil genap berlaku mulai 12-16 Agustus 2021. Sementara waktu penerapannya berlangsung mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. *(dtk)


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X