Kemungkinan salah input
Kejanggalan-kejanggalan anggaran tersebut, menurut Bahri, kemungkinan disebabkan oleh salah input dari DPRD DKI Jakarta.
Pasalnya, lanjut Bahri, saat ini baru diterapkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Nomenklatur yang baru memungkinkan kesalahan input data yang berakibat pada kesalahan-kesalahan penamaan kegiatan.
"Salah rumah, salah penempatan kode anggaran saja, karena di 2021 ini sistem baru," kata Bahri.