Polisikan Dua Orang, Ngabalin: Saya Difitnah, dan Dibenturkan dengan KPK dan Keluarga Pak Eddy Prabowo

photo author
- Jumat, 4 Desember 2020 | 08:58 WIB
ngabalin
ngabalin


Jakarta, Klikanggaran-- Dua orang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ali Mochtar Ngabalin atas tuduhan pencemaran nama baik terkait kasus ekspor benur yang menyeret eks Menteri KKP Eddy Prabowo.


Terkait pelaporan tersebut, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyarankan agar Ngabalin menjadi pejabat yang teladan dengan mengutamakan musyawarah.


BACA JUGA: Turki Akan Diprioritaskan dalam Menerima Vaksin dari BioNTech


"Pejabat negara mesti jadi teladan. Baik jika banyak masalah diselesaikan dengan musyawarah," ujar Mardani, seperti dikutip detik.com, Kamis (3/12/2020).


Menurut Mardani, Ngabalin bisa mengedukasi publik termasuk kedua orang yang dilaporkannya itu untuk menjaga ruang publik tetap sehat. Mardani mengajak Ngabalin dan pejabat negara lainnya untuk menjadi teladan dengan tidak mudah melaporkan ke polisi terkait pencemaran nama baik.


"Ayo semua pejabat negara termasuk elite politik untuk menjadi teladan dengan tidak mudah melaporkan pencemaran nama baik dan lain-lain," imbuhnya.


Laporan Ngabalin terdaftar dalam nomor: LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Desember 2020. Kedua terlapor dilaporkan terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 dan/atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.


Diketahui, dua orang yang dilaporkan Ngabalin adalah pengamat politik sosial Muhammad Yunus Anis dan eks Staf KSP Bambang Beathor Suryadi. Keduanya dilaporkan atas komentarnya di media online yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Edhy Prabowo.


Ngabalin menganggap komentar kedua terlapor itu membenturkan dirinya dengan lembaga KPK dan keluarga Edhy Prabowo.


"Saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo. Keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali. Karena itu, saya sampaikan permohonan maaf atas berita itu," kata Ngabalin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12).


"Kedua, ada tuduhan bahwa perjalanan dinas saya bersama KKP ke luar negeri itu dibiayai oleh penyuap pengusaha. Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK," sambungnya.


Sementara itu, pengacara Ngabalin, Razman Arif Nasution, menyebut Yunus Anis menyudutkan kliennya karena menyebut ada keterlibatan Istana dalam penangkapan Edhy Prabowo.


"Hari ini melaporkan dua orang warga negara. Pertama, Saudara Muhammad Yunus Anis, seorang pengamat politik dan sosial, beliau ini berujar di salah satu media online yang menyudutkan Bang Ali yang menyebut bahwa Istana berperan dalam memenjarakan Bapak Edhy Prabowo," ujar Razman.


Sedangkan Bambang Beathor Suryadi dilaporkan atas pernyataannya yang menyebut Ali Ngabalin berangkat ke Amerika atas biaya dari penyuap Edhy Prabowo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X