Menurut Sumardiansyah, di tengah penyebaran wabah Corona yang semakin massif, siapapun memiliki potensi menularkan atau tertular, termasuk guru dan tenaga kependidikan, maka semua harus bisa kita jaga keselamatan serta kesehatannya. Dia berharap Pemerintah bisa meninjau ulang dan secara bijaksana memikirkan nasib guru dan tenaga kependidikan apabila tetap diminta masuk kesekolah seperti biasa.
Anies Umumkan Sekolah Diliburkan Selama 2 Minggu
Secara teknis Pemerintah atau Satuan Pendidikan bisa saja mengambil kebijakan meliburkan guru dan tenaga kependidikan, dengan membuat juknis khusus yang memuat mengenai skenario pembelajaran atau pekerjaan jarak jauh. Juknis ini harus dipedomani oleh guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua agar bisa terlaksana dengan baik.
“Namun, jika dirasa perlu guru dan tenaga kependidikan tetap untuk hadir kesekolah, misalnya dalam rangka koordinasi atau menyiapkan skenario pembelajaran, maka protokoler serta perangkat yang menjamin keamanan dan keselamatan mereka perlu disiapkan oleh Pemerintah dan Satuan Pendidikan, begitupun penggunaan jadwal khusus yang mengatur jam kerja guru dan tenaga kependidikan juga perlu diperhatikan,” pungkas Sumardiansyah.