JAKARTA, Klikanggaran.com--Merebaknya wabah Corona di Indonesia membawa dampak terhadap dunia pendidikan. Beberapa kampus di Indonesia seperti Universitas Indonesia dan Universitas Negeri Jakarta meliburkan mahasiswa dan menggantinya dengan perkuliahan jarak jauh.
Senada dengan itu Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Solo juga menerapkan kebijakan meliburkan sekolah selama 14 hari karena khawatir dengan penyebaran wabah Corona.
Di Pembukaan Bola, Bupati PALI Pesan, Kita Semua Adalah Saudara!
Terkait dengan Ujian Nasional (UN), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) sudah menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan UN tahun 2020 di tengah penyebaran wabah Corona.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa apabila Pemerintah Daerah meliburkan sekolah, pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat atau dalam hal Pemerintah Daerah tetap melaksanakan kegiatan sekolah, maka UN tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS, dan Protokol UN yang telah ditetapkan BSNP.
Menpan RB: ASN Dibolehkan Bekerja di Rumah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mendukung kebijakan Pemerintah Daerah untuk meliburkan sekolah, dia menegaskan bahwa keamanan dan keselamatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan harus menjadi prioritas yang utama, bahkan penundaan UN dapat dilakukan jika diperlukan, ujar Nadiem seperti dikutip Antara, Minggu (15/3).
Presiden Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI), Sumardiansyah Perdana Kusuma, dalam rilis berita yang dikirimkan ke klikanggaran.com, pada Minggu (15-3) mengatakan bahwa AGSI mendukung kebijakan Pemerintah Daerah untuk meliburkan sekolah dan membuat aturan yang fleksibel terkait penyelenggaran pendidikan ditengah merebaknya wabah Corona.
“Secara umum saya sepakat dengan pandangan bahwa libur bukan berarti meniadakan aktivitas belajar-mengajar, situasi yang insidental ini harus disiasati oleh guru untuk menyusun skenario pembelajaran agar pembelajaran bisa tetap berlangsung, biarpun dengan cara jarak jauh dan menggunakan perangkat teknologi, pada hakikatnya belajar dapat dilakukan dimana saja, kapan saja, dan dengan siapa saja,” jelas Sumardiansyah.
Sayangnya, menurut Sumardiansyah, aturan libur yang berlaku hanya dikhususkan bagi peserta didik saja, sedangkan guru dan tenaga kependidikan harus tetap masuk kesekolah. Padahal, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatakan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Organisasi Profesi, dan/atau Satuan Pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas, di antaranya yang dimaksud perlindungan adalah jaminan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja guru.
Ujian Nasional di Daerah Terdampak Corona Bakal Ditunda
Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pasal 2 Ayat 5 memuat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja guru.
Sebab itu, Sumardiansyah meminta Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan agar memperhatikan regulasi mengenai perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi guru dan tenaga kependidikan.
“Kami dari Asosiasi Guru Sejarah Indonesia selaku Organisasi Profesi memiliki kewajiban mengingatkan pemerintah dan menjamin tegaknya aturan dari sebuah produk perundang-undangan yang berpihak pada kepentingan guru maupun tenaga kependidikan”, tegas Sumardiansyah.