Penjualan Produk Ilegal secara Online Dibongkar BPOM

photo author
- Minggu, 15 Desember 2019 | 04:58 WIB
kosmetika
kosmetika

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan keamanan dan mutu serta kebenaran informasi dari produk Obat dan Makanan yang beredar secara online, BPOM telah menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA), 6 market place, dan penyedia transportasi online yaitu Bukalapak, Tokopedia, Halodoc, Klikdokter, Grab, dan Gojek, serta Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO).


BPOM secara berkesinambungan melaksanakan Patroli Siber untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat dan makanan ilegal di media daring melalui platform situs, media sosial, dan e-commerce


Baca: Penyediaan Jasa Konsultansi di Pemkab Cianjur Tidak Sesuai Ketentuan


Berdasarkan hasil Patroli Siber, Badan POM memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk pemblokiran (take downplatform yang melakukan perdagangan online produk ilegal.


Penny mengimbau masyarakat untuk selalu ingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk Obat dan Makanan. Masyarakat dapat memperoleh informasi tentang produk Obat dan Makanan dengan mudah melalui situs resmi Badan POM, sosial media resmi Badan POM, maupun HaloBPOM 1500533.


 


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X