JAKARTA, Klikanggaran.com –Kosmetik ilegal, obat tradisional ilegal, dan pangan olahan ilegal yang diduga diedarkan dan dijual secara online dengan nilai penjualan mencapai Rp53 miliar disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita. Penyitaan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan POM.
Barang-barang tersebut disita dari empat gudang pengiriman barang di daerah Jakarta Utara dan Jakarta Selatan baru-baru ini.
Dari empat gudang tersebut, petugas mengamankan dan menyita 43.071 pieces kosmetik ilegal senilai Rp17,17 miliar, 58.355 pieces obat tradisional ilegal senilai Rp27,98 miliar, dan 14.533 pieces pangan olahan ilegal senilai Rp7,21 miliar.
Secara keseluruhan terdapat 44 item (29 item kosmetik ilegal, 12 item obat tradisional ilegal dan 3 item pangan olahan ilegal) atau 127.281 pieces.
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menyebutkan, pelaku diduga melakukan kejahatan peredaran kosmetik, obat tradisional, dan pangan olahan ilegal.
Adapun modusnya melalui penjualan melalui jasa pengiriman kurir oleh PT Boxme Fullfillment Centre dan penjualan melalui e-commerce (online) oleh PT 2WTRADE.
“Sesuai perjanjian kerja sama, PT Boxme Fullfillmet Centre menerima pesanan barang dari PT 2WTRADE, PT. Globalindo Kosmetika Internasional, dan PT. Digital Commerce Indonesia. Dalam perjanjian tersebut, PT Boxme menerima dan membungkus barang sesuai pesanan. Selanjutnya barang dikirim kepada pembeli melalui jasa pengiriman/kurir,” ungkap Penny K. Lukito dikutip dari siaran pers BPOM.
Lebih lanjut, Penny memaparkan, kosmetik ilegal yang ditemukan dan disita petugas antara lain Diva Mask, Inno Gialuron, Xtrazex, Princess Hair, dan Vita Micrite 3D All Use.
“Sementara itu, obat tradisional ilegal yang ditemukan antara lain Detoxic, Resize Gel, dan Hero Active, sedangkan pangan olahan ilegal antara lain Slim Mix Collagen 168 g, Choco mia, Black Latte 100 g,” lanjutnya.
Baca: Saksi Mata Cerita Dia Seperti Bicara Dengan Manusia Minta Harimau Pergi
“Kami telah melakukan pemeriksaan setidaknya terhadap 10 orang saksi terkait temuan ini. Kami terus melakukan pendalaman untuk menemukan aktor intelektual di balik kejahatan peredaran Obat dan Makanan ilegal ini,” sambung Penny.
Berdasarkan temuan dan fakta di lapangan, para tersangka dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 197 UU Kesehatan jo pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU no 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Baca: Aqil Tantang Netizen yang Nyindir Pemuda Pancasila
Pasal-pasal tersebut pada intinya menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.