Namun, apa yang terjadi? Setelah gencar-gencarnya pemerintah DKI Jakarta melalui program masing-mssing Sudin PPPA dan KB DKI Jakarta dengan melibatkan peran serta dari Komnas Perlindungan Anak terus-menerus dan berkesinambungan dengan aksinya melakukan sosialisasi untuk membangun sebuah gerakan sekolah yang ramah anak, namun peristiwa yang dilakukan JD ini justru mencoreng apa yang telah menjadi niat baik pemerintah DKI Jakarta untuk mewujudkan sekolah di DKI Jakarta yang ramah dan bersahabat dengan anak.
Atas kejadian ini Komisi Nasional Perlindungan Anak bersama dengan Lembaga Perlindungan Anak Provinsi DKI Jakarta sebagai mitra strategis untuk perlindungan anak di DKI Jakarta menaruh perhatian khusus untuk melakukan pendampingan hukum kepada korban untuk mendapatkan keadilan hukum dan mendapat terapi Psikososial yang dibutuhkan oleh korban.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat Komnas Perlindungan Anak bersama pegiat-pegiat perlindungan anak khususnya LPA DKI Jakarta segera membentuk tim khusus untuk memberikan pertolongan advokasi dan pendampingan hukum bagi korban.
Bersesuaian dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014 mengenai perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak untuk UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan PERPU Nomor 02 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, JD terancam pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Dan, dapat pula diancam dengan kurungan seumur hidup dan bahkan dapat ditambahkan dengan hukuman pemberatan jika pelaku masuk dalam kategori residivis dapat dikenakan sanksi kebiri dengan cara disuntik kimia.
Sungguh bertambah berat yang akan diterima oleh JD, jika JD sebagai pelaku terbukti melakukan tindakan kejahatan seksual terhadap siswanya, pelaku akan menghadapi proses hukum yang luar biasa.
Dengan demikian, Komnas Perlindungan Anak mengajak komponen masyarakat, para pegiat perlindungan anak, stakeholder perlindungan anak, tokoh agama, alim ulama, media dan Wakil Rakyat untuk mendukung Gerakan Sekolah Layak Anak dan rumah bersahabat anak sebagai bagian integral yang tidak terpisahkan dari upaya perlindungan anak di DKI Jakarta dan di seluruh nusantara sebagai upaya Memutus Mata Rantai Kekerasan Terhadap Anak baik dalam lingkungan rumah, lingkungan sekolah, lingkungan sosial anak serta tempat-tempat lain yang dapat mengancam keselamatan dan jiwa anak.
"Ayo, kita dukung program pemerintah DKI menjadikan sekolah ramah anak dan sekolah yang bersahabat pada anak. Marilah kita bangun budaya perlindungan anak dan gerakan perlindungan anak yang masif, berkesinambungan, dan agresif di setiap lingkungan sosial anak-anak, dengan menempatkan anak adalah anak semua. "Anakmu dan cucumu adalah anakku juga". Itulah yang harus didukung oleh semua komponen masyarakat khususnya di DKI Jakarta." Demikian ajakan Arist Merdeka Sirait.