Jakarta, Klikanggaran.com (27-07-2019) -- Kejahatan seksual yang dilakukan JD (42), salah seorang guru olahraga di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Penjaringan Jakarta Utara, mendapat atensi khusus dari Komisi Nasional Perlindungan Anak agar segera mendapat penanganan. Oknum guru ini melakukan dugaan kejahatan seksual berupa pencabulan terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya), seorang siswi berusia 10 tahun secara berulang (lebih dari 6 kali).
Mengingat kejahatan seksual yang diduga dilakukan JD merupakan kejahatan kemanusiaan dan merendahkan harkat martabat terhadap kemanusian, maka Komnas Perlindungan sebagai lembaga yang bertugas dan berfungsi memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, mendorong pihak sekolah untuk memberhentikan JD dari profesinya sebagai guru dan menyerahkan JD kepada polisi untuk dimintai pertanggungjawaban hukum terhadap tindakan.
"Atas respon dan kerja cepat Polres Jakarta Utara dan khususnya Jajaran Satreskrimum Polres Jakarta Utara, atas kerja keras menangani kejahatan kemanusiaan, Komnas Perlindungan Anak juga memberikan apreasi dan ucapan terima kasih." Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, dari Studio Komnas ANAK TV di bilangan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (26/07).
"Dari pengakuan korban, sudah kurang lebih 6 bulan yang lalu korban dilecehkan dan mengalami kejahatan seksual 6 kali secara berulang," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Jakarta Utara, Jumat, 20 Juli 2019.
Budi menyebutkan, pelaku melancarkan aksinya di saat jam-jam olahraga. Dalam melaksanakan nafsu bejatnya itu. Modusnya, JD selalu memisahkan ruangan antara laki-laki dan perempuan. Siswa laki-laki melakukan praktik di luar ruangan sekolah, sedangkan JD memberikan teori terhadap siswa perempuan di ruang kelas.
Di situlah pelaku melancarkan aksi bejatnya itu, dengan memisahkan antara murid laki dan perempuan. Kemudian pada saat pelaku memberikan pembelajaran berupa teori dan praktek, pada saat itulah JD menyetelkan atau mempertontonkan video dalam suatu ruangan. Pada saat itulah JD kemudian mendekati korban, kemudian membuka celananya dan membuka "ininya", sehingga pelaku mulai meraba-raba tubuh korban, mulai dari meremas payudara sampai kemaluan korban.
Pelaku, menurut Budi juga memiliki sifat temperamen dan kerap melakukan hal kasar terhadap muridnya. Pelaku pun kerap mengancam korban dengan tidak memberi nilai bagus jika tidak menuruti keinginannya.
Begitu pula terhadap siswa lain yang mengetahui perbuatan bejatnya. Setelah kami melakukan proses pemeriksaan, modus operandi dilakukan pada saat jam olahraga. Pelaku ini temperamen dan sering kasar terhadap muridnya dan sering mengancam korban kalau tidak mau melayani kemauannya, maka JD tidak akan memberikan nilai bagus terhadap muridnya. Inilah yang membuat muridnya menjadi tertekan, kemudian murid menuruti apa yang diinginkan oleh pelaku.
Budi dalam keterangan persnya menuturkan, sejumlah siswi sebetulnya mengetahui perbuatan zina gurunya itu, namun mereka tidak berani melaporkan.
"Sudah ada 5 saksi, di antaranya saksi ini juga melihat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, tapi karena memang diancam tidak diberikan nilai yang bagus, sehingga mereka tidak berani mengadu ke polisi. Saat ini masih mendalami ada korban lain atau tidak. Saat ini baru satu orang diketahui menjadi korban," tutur Budi.
Atas kejadian ini Komisi Nasional Perlindungan Anak bersama dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi DKI Jakarta sebagai mitra strategis untuk gerakan perlindungan anak di DKI Jakarta menaruh perhatian khusus untuk melakukan pendampingan hukum kepada korban dan untuk mendapatkan pendanpingan berupa terapi psikososial yang dibutuhkan oleh korban.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat, Komnas Perlindungan Anak bersama pegiat-pegiat Perlindungan Anak khususnya LPA DKI Jakarta besutan Komnas Perlindungan Anak segera membentuk tim khusus untuk memberikan pertolongan advokasi dan pendampingan hukum bagi korban. Demikian disampaikan Arist untuk menjawab pertanyaan media atas peristiwa ini.
Arist masih menambahkan, mengingat DKI Jakarta adalah salah satu kota yang telah diberikan sertifikat dan penghargaan pemerintah sebagai Kota Layak Anak, dengan demikian Komnas Perlindungan Anak bersama dengan LPA Provinsi DKI Jakarta untuk segera melakukan koordinasi dengan pemerintah DKI Jakarta khususnya Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan KB Provinsi DKI Jakarta dan Sudin PPPA dan KB di masing-masing Kota Administrasi DKI Jakarta.
"Kasus ini tidak bisa didiamkan, namun harus dicari solusinya. Mengapa kasus-kasus kejahatan seksual justru terjadi di lingkungan sekolah? Padahal semua kita tahu bahwa lingkungan sekolah seharusnya menjadi lingkungan yang steril atau zona atau area Anti Kekerasan terhadap anak, baik yang dilakukan oleh sesama peserta didik, guru baik guru reguler non-reguler, pengelola sekolah, maupun pemimpin sekolah, penjaga dan keamanan sekolah," sesal Arist.