? IMB
Sanksi akan berlaku 1 JANUARI 2019.
Perlu diketahui, bukan BPJS Kesehatan yang membuat pengumuman tersebut. Dan, sudah dilakukan konfirmasi ke jajaran terkait. Namun, isi beritanya mendekati apa yang dimaksud Peraturan Presiden dan UU.
Pesan tersebut, walaupun tidak jelas siapa pengirimnya, namun BPJS tetap memberikan tanggapan, agar hal tersebut dapat diedukasi ke publik. Berikut tanggapan dan sanggahan BPJS Kesehatan:
Benarkah BPJS Kesehatan lebih sadis dari pajak? Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 tidak sampai Rp 1.000 per hari. Bahkan untuk kelas 1 tidak sampai Rp 3.000 per hari.
Ke mana larinya uang iuran tersebut? Uang tersebut digunakan oleh saudara kita yang sedang sakit pada saat kita tidak menggunakannya. Jadi ada gotong-royong saling bantu, yang sehat bantu yang sedang sakit.
Benarkah iuran itu memberatkan? Akan berat jika menunggak. Untuk itu, disiplin membayar sangat penting. Sisihkan Rp 1.000 per hari, tidak terasa sebulan sudah ada uang Rp 30.000. Jadi tidak terasa berat.
Kenapa ada denda? Ini yang salah. BPJS Kesehatan sekarang tidak ada denda iuran. Namun kalau menunggak, harus bayar semua tunggakan kalau akan menggunakan rawat jalan. Ini wajar, mana ada masyarakat yang masuk kategori mampu mau dilayani namun tidak bayar iuran?
Bagaimana jika tidak mampu? Sederhana, pasti yang tidak mampu sudah ada di data Kementerian Sosial. Karena saat ini, ada 92,4 juta yang terdata sebagai peserta miskin tidak mampu.
Benarkah ada sanksi? Benar, sesuai dengan undang-undang. Kenapa? Karena negara ingin menjalankan sungguh-sungguh dasar negara kita yang berlandaskan Pancasila. Gotong-royong adalah soko gurunya. Yang sehat dan mampu wajib bergotong-royong, membantu yang sakit dan tidak mampu.
Pada Maret 2016 lalu pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 19/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan, Juncto Peraturan Presiden 28/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam peraturan terbaru ini dibahas mengenai mekanisme denda, aturan wajib kepesertaan, dan pemberhentian sementara penjaminan peserta apabila peserta menunggak membayar iuran setiap bulan.