Setelah bertemu dengan pemilik perusahaan yaitu Hendrik dan pihak HRD, Guruh Setrianto, selama kurang lebih satu jam setengah untuk melakukan mediasi, sebuah keputusan sementara berhasil didapat, di antaranya, pada poin-poin tuntutan yang disampaikan ada beberapa tawaran:
1. Pesangon untuk yang di-PHK, perusahaan akan menyicil sebesar 5 juta pada bulan Desember secara random, dan itu pasti akan dilunasi. Terserah mau mengambil tanggal berapa asal di bulan Desember, baik pengambilannya datang langsung ke pabrik atau via transfer.
2. Pesangon untuk yang pensiun bisa lebih dari lima juta, namun tidak ada nominal yang disebutkan.
3. Jika tidak disepakati, dan ingin uang itu cepat, silahkan ambil barang dari pabrik jika mau, tapi menurut pihak mediasi pendemo, Sholeh, "Jika mau ambil barang sudah aja ambil barang dan itu untuk bayar BPJS." Dan, hal ini disepakati oleh para pendemo.
Menurut pihak perusahaan Hendrik, pada intinya dari semua pihak yang belum menerima pembayaran baik yang sudah dicicil atau belum dicicil, baik proses penuntutannya di pengadilan atau di sini (Pendemo) yang sudah absen, kalau mau kesepakatannya yang lima juta per Desember semua dibayar, tapi tidak serentak.
"Maksudnya tidak serentak begini, tetap semua pihak terkait yang belum menerima pembayaran tetap akan menerima, cuman beda hari. Dan, dipastikan dalam satu bulan kalian dapat. Jika tidak saya akan bertanggungjawab penuh, dan misalkan semua mau membuat Perjanjian Bersama “PB” yang terlampir bukan HRD saja, tapi ada saya selaku Pimpinan Perusahaan,” kata Hendrik.
Kalaupun itu mau sesuai, lanjut Hendrik, dengan aspirasi teman-teman dan dari dalam perusahaan. Dan, ini dikembalikan lagi pada semua.
Sementara kata Shaleh, ”Yang jelas kita ini ya mau maju bareng, atau kalau mundur, ya mundur bareng. Pihak perusahaan tidak keberatan kalau kita demo lagi. Lantaran mereka (pihak perusahaan) tidak takut karena memiliki data-data otentik. Kami bertiga pun melihatnya, sempat menawarkan apa kami boleh minta atau difoto copy, tapi tidak bisa karena kata Hendrik ini adalah rahasia perusahaan."
Dari data-data tersebut, tambah Sholeh, yang dilihatnya tadi dari mediasi, perusahaan mesti memilih beban kewajiban yang harus dibayarkan, di antaranya ada Hutang Gas, Hutang Tagihan BLN.
"Kalau BPJS sudah SP3, jadi kalian tidak usah takut lagi karena perusahaan yang bertanggungjawab membayar kepada negara. Jadi BPJS bukan persoalan kita lagi, tapi perusahaan sama negara,” ujar Shaleh ke teman-teman pendemo.
Menurut Guruh Satrianto, HRD Perusahaan, BPJS sudah mau dicicil, tetapi perusahaan tidak mau ambil resiko juga kalau sampai harus dibayar langsung, karena takut disalahgunakan.
"Dan, terkait pembayaran langsung yang 5 juta, kami pihak perusahaan memang terus terang tidak sanggup untuk disekaliguskan, kecuali selama satu bulan itu dicicil kami sanggup, sampai habis dan jika tidak dibayarkan juga datangi kami ramai-ramai lagi,” kata Guruh.