3. Kunjungan ini merupakan tindakan yang tidak menganggap hak dan otoritas MUI sebagai lembaga yang punya hak secara legal untuk mengeluarkan fatwa dan sikap keagamaan bagi bangsa Indonesia, yaitu majlis yang anda dihormati ketika berkunjung bulan Februari 2016. Yaitu Majlis yang mengemban pelayanan kepada bangsa Indonesia yang terdiri dari 70 Organisasi Islam.
4. Kunjungan ini telah dimanfaatkan oleh kelompok tertentu dari dalam dan luar untuk mengganggu hubungan bilateral kenegaraan antara kedua negara baik secara bangsa maupun negara.
Karena itu kami meminta untuk melihat permasalahan ini dengan teliti dan penuh perhatian dan menggunakan segala kemampuan anda untuk membuat langkah yang cepat untuk menjaga Islam dan kaum muslimin di kedua negara dan kami ingatkan dengan sangat Karena bisa membangkitkan robeknya Ukhuwwah Islamiyah dan menanamkan berbagai fitnah.
Kantor Pusat MUI,
Ttd.
Dr. (HC) Ma’ruf Amin (Ketua Umum)
Dr. Anwar (Sekretaris Umum)
Seperti apa pun kronologis pulangnya Syaikh Amr, KH Muhyidin Junaidi menyambut baik hal tersebut. Sebelumnya ia menyebut bahwa rencana menjadikan Syaikh Amr sebagai saksi ahli guna meringankan Ahok merupakan rekayasa.
Dengan pulangnya Syaikh Amr, rekayasa dan adu domba ulama itu pun batal. Gagal total.