Jakarta, Klikanggaran.com - Syaikh Amr Wardani, ulama Mesir dan merupakan perwakilan Lembaga Fatwa Darul Ifta Mesir, yang diduga menjadi saksi ahli dalam perkara kasus Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mendadak meninggalkan Indonesia, Senin (14/11/2016).
Menurut Kedubes Mesir, ulama Al Azhar itu pulang ke negerinya setelah media online dan media sosial ramai memperbincangkan bahwa dirinya akan dijadikan saksi ahli guna meringankan Ahok dalam gelar perkara hari ini.
“Dubes Mesir untuk Indonesia, Ahmad Amr Muawab, menelpon saya pukul 19.06 WIB. Beliau menyampaikan berita penting. Sehubungan dengan hiruk-pikuk di media online dan media sosial tentang Syeikh Mustofa, beliau mengatakan bahwa yang bersangkutan telah meninggalkan Indonesia dan pulang ke negaranya tadi sore,” kata Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, KH Muhyiddin Junaidi, Senin (14/11/2016).
Kepulangan Syaikh Amr secara mendadak itu menjadi pertanyaan besar. Namun, menurut K.H. Muhyiddin Junaidi, hal itu kemungkinan terkait dengan surat protes MUI serta permohonan kepada Grand Syaikh Al Azhar, Prof Dr. Ahmad Thayyib Syaikh untuk memerintahkan Syaikh Amr untuk segera pulang dan tidak memberikan pernyataan apa pun di Indonesia.
Berikut isi surat MUI untuk Prof Dr. Ahmad Thayyib:
Kepada Yang Mulia
Prof Dr. Ahmad Thayyib
Grand Syaikh al-Azhar dan Mufti Republik Arab Mesir
di Cairo
Assalāmu 'alaikum wr wb.
Kami berharap semoga surat ini sampai kepada Anda dan Anda dalam keadaan sehat yang sempurna, dan Mesir mendapatkan kemajuan, kebesaran, dan kemakmuran baik bangsa maupun negara.
Merujuk kepada berita berita yang beredar tentang kunjungan Syaikh Mustafa Amr Wardani dari Kantor Pusat Darul Ifta Republik Arab Mesir, negara sahabat Indonesia sebagai saksi ahli terhadap kasus penodaan dan pengejekan ayat 51 surah Al-Maidah yang dilakukan oleh Gubernur Jakarta ketika berpidato di depan khalayak ramai, kami menyampaikan beberapa hal sbb:
1. Bahwa kunjungan ini menimbulkan kehebohan yang besar di kalangan bangsa Indonesia yang beragama Islam, karena hal ini bisa menimbulkan pertengkaran dan perpecahan dan membangkitkan fitnah demi fitnah yang kuat dan keributan di kalangan para ulama, pemikir, pejabat dan para politisi dan pemimpin agama dari bermacam-macam organisasi dan perkumpulan di kalangan bangsa Indonesia yang terkenal posisinya sebagai moderat dan saling menghormati.
2. Kunjungan ini dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan politik campur tangan urusan dalam negera- negara lain yang mempunyai kehormatan yang sah dan legal untuk mengurus dirinya sendiri.