(KLIKANGGARAN) – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan bahwa pihak yang akan dikenai sanksi terkait pelanggaran batas usia pengguna platform digital bukanlah anak atau orang tua, melainkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 8 Desember 2025.
Sanksi Fokus pada PSE yang Kecolongan
Meutya menjelaskan bahwa dasar pemberian sanksi tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. Regulasi ini mengatur batas usia, proses pendaftaran, serta keamanan platform digital bagi anak.
“Jadi, ini tidak memberikan sanksi kepada orang tua, bukan memberikan sanksi kepada anak-anaknya,” ujar Meutya.
“Ini sanksi kepada PSE, jika PSE kebobolan atau dapat dimasuki oleh anak-anak di usia yang seharusnya tidak boleh masuk ke dalam PSE tersebut,” jelasnya.
Kategori Usia untuk Pengguna Medsos
PP Tunas juga menetapkan rentang usia untuk pembuatan akun media sosial. Meutya menuturkan adanya dua kategori sesuai tingkat risiko:
Usia minimal 13 tahun untuk PSE risiko rendah.
Usia minimal 16 tahun untuk PSE risiko tinggi.
Proses pembuatan akun wajib didampingi orang tua. Anak berusia 18 tahun baru diperbolehkan mengelola akun secara mandiri.
Artikel Terkait
Inilah Sosok Giovanni van Bronckhorst, Pelatih Berdarah Indonesia Viral di Media Sosial, Siapa Sebenarnya?
Inilah Sosok KH. Muharror Khudlori, Surat Cintanya untuk Gus Kautsar Viral di Media Sosial, Siapa Sebenarnya?
Inilah Sosok Mirwan M. S. Bupati Aceh Selatan Viral di Media Sosial usai Tetap Umrah walau Daerahnya Sedang Ada Bencana
Bawa Harum Indonesia dengan Juara Asia Road Racing Championship AP 250, Fadillah Arbi Aditama Viral di Media Sosial, Siapa Sebenarnya?