Pejabat OJK Jadi Tersangka Jiwasraya Bersama 13 Nama yang Dirilis Kejagung, Apa Perannya?

photo author
- Jumat, 26 Juni 2020 | 11:13 WIB
IMG_20200626_110158
IMG_20200626_110158

Selanjutnya, berdasarkan laporan dari Tim Pengawas DPTE menyimpulkan penyimpangan transaksi saham tersebut merupakan tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 1995 dan telah dilaporkan kepada Fakhri Hilmi.


Selain itu DPIV menemukan pengelolaan investasi khusus reksa dana dari saham IIKP (PT Inti Agri Resources Tbk) yang harganya sudah dinaikkan secara signifikan (mark up) oleh grup Heru Hidayat tersebut menjadi portofolio produk reksadana yang dikelola oleh 13 MI.


Sebelumnya Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk(MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.


Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 HendrismanRahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.


Keenam tersangka sudah tiga kali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Keenamnya harus mendekam di sel tahanan yang berbeda-beda


Sumber : CNBC Indonesia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nisa Muslimah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X