Jakarta, KlikAnggaran.com - Kejaksaan Agung resmi merilis nama-nama tersangka baru kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yang terdiri dari 13 tersangka korporasi dan satu orang tersangka dari lembaga pengawas yakni pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Tim Penyidik Jampidsus menyampaikan perkembangan penyidikan dalam dugaan tipikor [tindak pidana korupsi] di Jiwasraya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Kamis (25/6/2020).
Penetapan tersangka tersebut yang pertama adalah terhadap 13 korporasi, dalam peraturan OJK, perusahaan tersebut adalah manajer investasi (MI), yakni:
1. DMI (PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital)
2. OMI (PT OSO Manajemen Investasi)
3. PPI (PT Pinnacle Persada Investasi)
4. MD (PT Milenium Danatama)
5. PAM (PT Prospera Aset Manajemen)
6. MNCAM (PT MNC Aset Manajemen)
7. MAM (PT Maybank Aset Manajemen)
8. GC (PT GAP Capital)
9. JCAM (PT Jasa Capital Aset Manajemen)
10. PA (PT Pool Advista)
11. CC (PT Corfina Capital)