Nurhadi Diduga Raup 46 Miliar Uang Suap dan Gratifkasi

photo author
- Selasa, 17 Desember 2019 | 05:48 WIB
mahkamah agung1
mahkamah agung1

"Pemberian uang dari tersangka HS kepada NHD melalui tersangka RHE sejumlah total Rp33,1 miliar," katanya.


Saut mengatakan bahwa transaksi tersebut dilakukan dalam 45 kali yang diduga sengaja dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan karena nilai transaksi yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf Rezky.


Baca: Seni Merampok BUMN Lewat Anak Perusahaan


"Pemberian ini diduga untuk memenangkan HS dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT," kata Saut.


Terkait perkara gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.


Penerimaan-penerimaan tersebut, kata Saut, tidak pernah dilaporkan oleh Nurhadi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi.


Baca: Pemborosan Anggaran PT ATPI Demi Manjakan Pertamina, Untuk Apa?


"Sehingga, secara keseluruhan diduga NHD melalui RHE telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suapdan gratifikasi dengan total Rp46 miliar," katanya.


Nurhadi dan Rezky lantas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


 


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X