Lukman membantah ketika hakim mengonfirmasi apakah uang itu salah satunya ada kaitanya dengan Rommy.
"Sama sekali tidak ada kaitannya," ujar Lukman.
Pengakuan Lukman ini sebelumnya pernah dijabarkan saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kab. Gresik Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor, Rabu (26/6/2019).
BACA JUGA: Kemensos Belum Membuat SOP atas Penyimpanan Dokumen Kepemilikan BMN
Kepada Jaksa, Lukman saat itu mengaku uang yang disita KPK senilai 30 ribu dolar Amerika Serikat dari laci meja kerjanya merupakan pemberian dari pejabat Kedubes Arab Saudi.
Menurut Lukman uang itu berasal dari dua pejabat Kedubes Arab Saudi yaitu Kepala Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia Syeikh Ibrahim bin Sulaiman Alnughaimshi, dan Kepala Atase Bidang Keagamaan Syaikh Saad Bin Husein An Namasi.
Lukman mengatakan uang yang diterima pada pertengahan atau akhir 2018 itu diberikan berhubungan dengan kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Internasional saat Indonesia menjadi tuan rumah. Uang itu pun bukanlah uang dari sisa perjalanan dinasnya.
Menurut Lukman, uang itu diserahkan kedua pejabat Kedubes itu di ruang kerjanya. Dia juga tidak tahu menahu di balik alasan pemberian uang sebesar itu. Hanya saja, lanjut Lukman, tradisi Arab Saudi memang kerap memberikan hadiah apabila puas dengan sesuatu hal, dalam hal ini penyelenggaraan MTQ Internasional.
Lukman juga menyadari bahwa sebagai penyelenggara negara tidak boleh menerima uang itu. Namun, dia menyebut kedua orang itu tetap memaksanya.
Dalam pengakuan tersebut, Lukman yang saat itu menjabat menteri agama diingatkan jaksa bahwa keterangannya ini bisa mempengaruhi hubungan bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi.
Dalam perkara ini, mantan Ketua Umum PPP sekaligus mantan anggota DPR Romahurmuziy alias Rommy didakwa bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin menerima suap dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.
Dalam dakwaan jaksa KPK disebutkan bahwa uang suap dari Haris Hasanuddin seluruhnya mencapai Rp325 juta.
Adapun total yang diterima Rommy sebesar Rp255 juta, sedangkan Lukman Hakim dalam putusan majelis hakim atas vonis Haris Hasanuddin menerima uang Rp70 juta melalui perantara.
Selain itu, Rommy juga didakwa menerima suap sebesar Rp91,4 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. Sebagian uang suapnya sebesar Rp41,4 juta dipergunakan sepupu Rommy, Abdul Wahab, untuk keperluan kampanye.