Sinetron “Uang Gajian” Miliaran Rupiah dalam Proyek Jalan Kaltim

photo author
- Kamis, 17 Oktober 2019 | 10:12 WIB
Korupsi BLBI
Korupsi BLBI


JAKARTA, Klikanggaran.com--Uang suap diberikan setiap bulan, baik ditransfer maupun tunai, seakan-akan uang gaji bulanan. Tiap bulannya diberikan ratusan juta, totalnya bisa miliaran rupiah. Itu modus operandi yang dipakai 3 tersangka yang di-OTT KPK di Kaltim.


Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK terkait dengan kasus suap pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019.


Sebelumnya, dikabarkan bahwa KPK telah melakukan  operasi tangkap tangan dan berhasil menjaring 7 orang di Kaltim dan 1 orang di Jakarta pada Selasa (15/10/2019) malam.


Siapakah ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu?


Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Refly Tuddy Tangkere, dan Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono sebagai penerima suap.


Sementara, Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo, disangkakan terduga pemberi suap.


Dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019), Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan konstruksi perkara tersebut.


Kasus ini bermula ketika Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan skema pembiayaan tahun jamak 2018-2019. 


PT Harlis Tata Tahta merupakan pemenang lelang proyek senilai Rp155,5 miliar. Perusahaan ini milik Hartoyo, tersangka pemberi suap. Dalam proses pengadaan proyek ini, Hartoyo diduga memiliki kesepakatan untuk memberikan commitment fee kepada Refly Tuddy Tangkere dan Andi Tejo Sukmono.


Dan, konon, diduga ada kesepakatan commitment fee sebesar total 6,5 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak.


Hartoyo merealisasikan commitment fee tersebut melalui setoran setiap bulan baik secara tunai maupun transaksi antar-rekening kepada Refly Tuddy Tangkere dan  Andi Tejo Sukmono. 


Setidaknya, Refly telah menerima uang sekitar Rp2,1 miliar secara tunai dalam delapan tahap dengan besaran masing-masing pemberian uang sekitar Rp200-Rp300 juta.


Sementara itu, Andi Tejo Sukmono diduga menerima setoran uang dari Hartoyo setiap bulannya melalui rekening atas nama orang lain, yang sengaja dibuat untuk menampung setoran dari Hartoyo.


Andi Tejo juga menguasai buku tabungan dan kartu ATM rekening tersebut serta mendaftarkan nomor teleponnya sebagai akun SMS banking. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X