Maknyoos, Bupati Lamtara Terima Uang Suap untuk Proyek pada Dua Dinas

photo author
- Selasa, 8 Oktober 2019 | 05:09 WIB
bupati lantara2
bupati lantara2

Selain bupati, tersangka lain adalah Raden Syahril selaku orang kepercayaan bupati; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin; dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung, Wan Hendri.


Kemudian, dua pihak swasta selaku terduga pemberi suap yaitu Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.


Bupati Agung dan Raden Syahril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.


Adapun Chandra dan Hendra disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


 


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X