JAKARTA, Klikanggaran.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utar,a Agung Ilmu Mangkunegara, secara resmi sebagai tersangka terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Penetapan Agung Ilmu menyusul hasil operasi tangkap KPK dengan mengamankan uang senilai Rp728 juta pada Minggu hingga Senin (6-7/10/2019).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan bahwa Agung setidaknya menerima uang dari dua pihak swasta terkait proyek di dua dinas di Kabupaten Lampung Utara.
Pertama, pada proyek di Dinas Perdagangan, Agung diduga menerima sejumlah uang dari Hendra Wijaya Saleh melalui orang kepercayaan Agung bernama Raden Syahril, dan diterima melalui Kepala Dinas Perdagangan Kab. Lampung Utara Wan Hendri.
Basaria dalam konferensi pers, Senin (7/10/2019), mengatakan,"HWS [Hendra Wijaya Saleh] menyerahkan uang Rp300 juta kepada WHN [Wan Hendri] dan kemudian WHN menyerahkan uang Rp240 juta pada RSY [Raden Syahril]. Sejumlah Rp60 juta masih berada di WHN.”
Adapun dalam OTT, ujar Basaria, tim Satgas KPK hanya menemukan barang bukti uang Rp200 juta untuk bupati yang diamankan dari kamarnya.
Basaria mengatakan bahwa uang tersebut diduga terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan yaitu, Pembangunan pasar tradisional Desa Comook Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai sebesar Rp1,073 miliar; pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai Rp1,3 miliar; dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) Rp3,6 miliar.
Sementara itu, pada Dinas PUPR Kab. Lampung Utara, tersangka Agung diduga telah menerima uang beberapa kali terkait dengan proyek di dinas itu.
Rinciannya adalah Rp600 juta yang diterima sekitar Juli 2019; Rp50 juta pada akhir September; dan Rp350 juta pada 6 Oktober lalu. Semua uang ditemukan KPK di rumah Raden Syahril.
Uang suap diduga berasal dari Chandra Safari selaku pihak rekanan dalam perkara ini yang telah mengerjakan setidaknya 10 proyek di Kabupaten Lampung Utara sejak tahun 2017 hingga 2019.
Sebagai imbalan atau fee, Chandra diwajibkan menyetor uang pada sang bupati melalui Syahbuddin dan Raden Syahril.
Basaria juga mengatakan bahwa sebelumnya ada permintaan dari Bupati Agung pada Syahbuddin agar menyiapkan setoran fee sebesar 20% sampai 25% dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR.
Permintaan itu disampaikan Agung pada saat dia baru menjabat sebagai bupati dengan maksud memberi syarat pada Syahbuddin apabila ingin menjadi Kadis PUPR maka harus menyetujui permintaan itu.
Dalam perkara ini, Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ditetapkan tersangka suap proyek bersama lima orang lainnya.