2) Dalam hal sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, maka dalam waktu paling lama 50 (lima puluh) hari sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atas usul tim penyidikan dan saran/pendapat Direktur Penyidikan harus menemukan dan menetapkan tersangka.
3) Tim Penyidik membuat berita acara pendapat yang berisi alasan/kendala yang menyebabkan belum menemukan dan menetapkan tersangka dan pimpinan dapat mempertimbangkan untuk mengganti/menambah Penyidik dengan menerbitkan surat perintah penyidikan.
4) Pelaksanaan surat perintah penyidikan sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud ayat (3), waktu penyidikan dihitung sebagai awal penyidikan.
Dari proses hukum kasus di atas termasuk, telah menelan korban 2 (dua) orang terpidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di tingkat Kasasi. Yaitu Ikhwanudin, mantan Kepala Kesbangpol Sumseldengan vonis 1 tahun dan 10 bulan pidana penjara. Laonma Tobing, mantan Kepala BPKAD Sumpek dengan vonis 7 tahun dan 6 bulan pidana penjara.
Kejaksaan Agung terus mengambangkan kasus ini, yang dapat dicermati dari 3 (tiga) kali proses Pra-Peradilan dana hibah Sumsel 2013 di PN Jakarta Selatan. Pra-Peradilan pertama didaftarkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang digawangi oleh begawan LSM H Boyamin Saiman dengan Nomor 39/Pid.Prap/2017.PN Jaksel tanggal 6 April 2017 bersamaan dengan ditahannya Ikhwanudin dan Laonma Tobing di PN Palembang.
Hasil dari proses persidangan ini adalah terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 45/F.2/Fd.1/05/2017 tanggal 5 Mei 2017 ditandatangani oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Warih Sadono. Terbitnya sprindik ini diikuti dengan pemanggilan saksi-saksi dengan surat Nomor B-1196/F.2/Fd.1/05/2017 tanggal 9 Mei 2017 yaitu terhadap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Yusri Effendi, Mukti Sulaiman, Eddy Hermanto, Ahmad Najib, Syamuil Chatib, Yohanes Hasiholan Toruan, Eppy Mirza, dan Drs Agustinus Anthony.
Juga kepada Kepala SKPD Richard Cahyadi, Irene Camelyn Sinaga, Widodo, Fenty Aprina, Robby Kurniawan, Syamsul Bahri, Tanda Subagio, Supri Anthoni, dan Ridhuan ST. Terakhir Ketua KPU Anisatul Mardiah. Ke-19 pejabat tersebut dipanggil dalam kapasitas saksi. Sprindik ini diduga kuat terbit didasarkan kepada audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) BPK-RI Nomor 51/LHP/XVIII/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016. Khususnya pada halaman 9 bahwa terdapat 4 (empat) pejabat yang dinyatakan pihak terkait yang melakukan pelanggaran dana hibah tahun 2013. Yaitu Sdr. Alex Noersin, Sdr. Yusri Effendi, Sdr. Laonma Tobing, dan Sdr. Ikhwanudin.
Pra-Peradilan kedua didaftarkan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dengan Nomor 34/Pid.Pra/PN.Jkt Sel/III/2018 tanggal 13 Maret 2018. Koordinator MAKI H. Boyamin Saiman tampil sebagai saksi fakta. Putusan Pra-Peradilan ini adalah diinformasikannya bahwa telah diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Surat Nomor R-291/F.2/Fd.1/05/2017 tanggal 5 Mei 2017 melengkapi Sprindik Nomor 45/F.2/Fd.1/05/2017 tanggal 5 Mei 2017.
Pihak Kejaksaan Agung masih enggan membocorkan siapa nama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam Sprindik ini. Pra-Peradilan ketiga kembali didaftarkan oleh oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dengan Nomor 51/Pid.Pra/PN.Jkt Sel/IV/2018 tanggal 26 April 2018 Koordinator MAKI H Boyamin Saiman kembali tampil sebagai saksi fakta. Putusan Pra-Peradilan ini adalah diinformasikannya bahwa telah diterbitkannya Nota Dinas Nomor B-31/F.2/Fd.1/05/2017 tanggal 5 Mei 2017 tentang Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melengkapi Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Surat Nomor R-291/F.2/Fd.1/05/2017tanggal 5 Mei 2017 dan Sprindik Nomor 45/F.2/Fd.1/05/2017 tanggal 5 Mei 2017. Demikianlah penjelasan Amrizal Aroni selaku Koordinator MAKI Wilayah Sumbagsel pada wartawan Klikanggaran.com, Selasa (19-06-18).