Warga Sumsel Patut Bahagia, Dana Aspirasi DPRD Sumsel Terus Diusut oleh Kejagung?

photo author
- Selasa, 19 Juni 2018 | 13:08 WIB
images_berita_2018_Jun_IMG-20180619-WA0028
images_berita_2018_Jun_IMG-20180619-WA0028

Palembang, Klikanggaran.com (19-06-2018) - "Setelah Idulfitri 1439 H, diduga ada 3 anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan 2009-2014 yang akan diperiksa oleh penyidik Kejagung," ujar Amrizal Aroni, Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) wilayah Sumatera Selatan, ketika dibincangi Klikanggaran.com, Selasa (19/6).

Menurut pria yang getol memperjuangkan kebiadaban sejumlah dugaan praktik korupsi di bumi Sriwijaya ini, ketiga anggota DPRD tersebut bukan dari jajaran pimpinan, bukan jajaran Ketua Komisi, dan juga bukan Anggota Badan Anggaran. Bahkan, yang mungkin cukup mengejutkan jika memang info ini benar, bahwa ketiganya akan bertindak sebagai “Justice Collaborator (JC)” yang akan memberikan keterangan yang sebenarnya tentang proses penganggaran dan pencairan dana aspirasi DPRD Sumsel yang diberi jatah Rp 5 miliar setiap Anggota.

Dana aspirasi DPRD Sumsel termasuk ke dalam bagian dari kasus mega skandal dana hibah Sumatera Selatan tahun 2013 yang bermula dari diterbitkannya Audit LHP BPK-RI Nomor 32.C/LHP/XVIII.PLG/06/2014 tanggal 14 Juni 2014 yang menemukan bahwa terdapat temuan dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp821 Miliar.

Setelah diteliti lebih lanjut, terdapat Rp 336 miliar dana hibah harus dipertanggungjawabkan oleh pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Lebih miris lagi, terdapat temuan senilai Rp114.853.700.000,- itu adalah dana aspirasi DPRD Sumatera Selatan masa jabatan 2009-2014. Yang membuat masyarakat tercengang adalah, terdapat temuan Rp 75 M digunakan untuk Islamic Solidarity Games (ISG).

Kegiatan olahraga yang bersifat internasional dan profesional dibiayai memakai uang rakyat Sumatera Selatan yang lebih membutuhkan dibandingkan para atlet-atlet itu. Dana aspirasi DPRD Sumsel sebesar Rp114.853.700.000,- (Seratus empat belas miliar delapan ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) yang tidak dipertanggungjawabkan itu berasal dari Komisi I sebesar Rp21.302.700.000, Komisi II sebesar Rp15.845.000.000, Komisi III sebesar Rp6.655.000.000, Komisi IV sebesar Rp43.148.000.000, dan Komisi V sebesar Rp27. 903.000.000.

Sesuai dengan Permendagri 32/2011 diatur bahwa dana hibah tidak diperkenankan untuk penyaluran dana aspirasi. Karena tidak ada payung hukumnya dan dikhawatirkan akan diterima oleh pihak-pihak yang tidak memenuhi persyaratan penerima hibah serta tidak mengajukan proposal kegiatan penggunaan dana aspirasi tersebut. Pernyataan auditor BPK-RI, bahwa per-14 Juni 2014 belum dibuat pertanggungjawaban (SPJ) penerima dana aspirasi DPRD Sumsel sebanyak 1.476 organisasi kemasyarakatan yang diduga sebagian besar tidak terdaftar di Kesbangpol Sumsel dan menerima hibah atas rekomendasi dari anggota DPRD Sumsel.

“Sebenarnya perencanaan dan penyaluran dana aspirasi DPRD Sumsel ini tidak terlepas dari kerja sama yang baik dari Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan Sdr. Laonma Tobing mewakili Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Ketua Komisi III DPRD Sumsel. Yang saat itu kalau saya tidak keliru, dijabat oleh Giri Ramanda mewakili Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel," ujar Amrizal Aroni.

Oleh karena itu, lanjutnya, adalah hal yang sangat wajar jika setelah ketiga anggota DPRD diperiksa, maka pemeriksaan selanjutnya adalah kepada seluruh anggota badan anggaran DPRD Sumsel.

Berdasarkan data di lapangan, baik seluruh personil TAPD yang diketuai Yusri Effendi dan personil Banggar yang diketuai oleh Wasista Bambang Utoyo, sudah pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung lebih dari satu kali. Bahkan TAPD dan Banggar juga sudah pernah bersaksi dalam Persidangan Tipikor di PN Palembang dengan terdakwa Laonma Tobing dan Ihkwanudin.

Kasus dana aspirasi ini merupakan bagian dari Sprindik Nomor : Print 45/F.2/Fd.1/05/2017 tanggal 5 Mei 2017 atas perkara korupsi dana hibah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Warih Sadono. Hal ini dapat dicermati dari surat panggilan saksi Nomor SPS-2157/F.2/Fd.1/05/2017 tanggal 30 Mei 2017 oleh Kejaksaan Agung kepada Sdr. Ramadhan Basyeban dalam kapasitas sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Kasus ini juga merupakan bagian dari tekad Boyamin Saiman selaku koordinator MAKI untuk berburu tersangka baru kasus dana hibah Sumsel tahun 2013 dengan telah didaftarkannya secara langsung berupa "Permohonan pemeriksaan Praperadilan keempat tidak sahnya penghentian penyidikan perkara korupsi pencairan dana hibah Sumsel tahun 2013” di PN Jakarta Selatan, dengan Register Nomor 71/Pid.Pra/6/2018/PN.Jak.Sel tanggal 5 Juni 2018 yang diterima oleh Yunrizal, SH.MH., Panitera Muda Pidana dengan Termohon I Kejagung dan Termohon II KPK.

Pokok persoalan yang digugat oleh Koordinator MAKI adalah, bahwa Penyidik Kejagung telah melanggar ketentuan Pasal 105 Peraturan jaksa Agung Nomor Perja-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Tekhnis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

Hal ini terkait erat dengan telah diterbitkannya Sprindik Nomor : Print-45/F.2/Fd.1/05/2017 tanggal 5 Mei 2017 atas perkara korupsi dana hibah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013. Namun, hingga sekarang belum juga ditetapkan nama tersangkanya. Berdasarkan Pasal 105 Peraturan jaksa Agung Nomor Perja-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang tata kelola administrasi dan tekhnis penanganan perkara tindak pidana khusus, yang menyatakan bahwa :

1) Dalam surat perintah PPenyidikan yang tidak menyebut identitas tersangkanya, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atas usul tim penyidikan dan saran/pendapat Direktur Penyidikan harus menemukan dan menetapkan tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Rekomendasi

Terkini

X