Proposal pengajuan hibah barang bukan berasal dari Pemohon atau Penerima Hibah. Hal ini diketahui dari seluruh proposal pengajuan memiliki bentuk yang identik. Jenis huruf yang digunakan, tata bahasa, dan ukuran kertas yang digunakan untuk mencetak proposal “adalah sama”.
Selain itu, tanggal pengajuan seluruh proposal tidak diisi sehingga tidak diketahui persis kapan proposal tersebut dibuat. Berdasarkan keterangan, proposal pengajuan dibuat oleh staf. Proposal yang sudah dibuat kemudian dikirim ke desa untuk ditandatangani oleh Kepala Desa.