Menurutnya akan lebih baik dan memuaskan jika kasus bansos dan hibah Provinsi Sumsel ini diambil alih saja oleh KPK, selanjutan penyidikan dan pemanggilan kepada Alek Noerdin sebagai Gubernur Sumsel bisa dilakukan oleh KPK. Hal tersebut dimaksudkan agar bisa menjadi “terapi kejut” bagi kepala daerah lain, maka mereka tidak main-main dengan realisasi dana bansos dan hibah.
Pernyataan sikap Uchok ini dilandasi alasan kuat, karena saat ini dana hibah dan bansos terlihat seolah-olah tidak diperuntukkan bagi rakyat. Tetapi, jadi terkesan hanya untuk sekedar sebagai “penyuapan”, atau mempengaruhi rakyat agar suka dan memberikan dukungan kepada incumbent yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah kembali.
Skenario yang tampil akhirnya, dengan penyalurann dana bansos dan hibah ini, diharapkan, incumbent mereka adalah “sinterklas” yang membantu rakyat, padahal yang sebenarnya memakai uang rakyat juga.
Selanjutnya adalah “Potret Dana Hibah dan Bansos Kabupaten Bekasi”.
Dana Hibah
Tahun 2016 sebesar Rp. 59,910,000,000
Tahun 2015 sebesar Rp. 38,267,914,000
Tahun 2014 sebesar Rp. 94,749,681,000
Tahun 2013 sebesar Rp. 61,345,191,000
Tahun 2012 sebesar Rp. 112,207,417,535
Sementara Dana Bansos
Tahun 2016 sebesar Rp. 122,117,000,000
Tahun 2015 sebesar Rp. 70,392,432,000
Tahun 2014 sebesar Rp. 54,395,000,000