Rawannya Dana Bansos dan Hibah dalam Putaran Pilkada 2017

photo author
- Senin, 24 Oktober 2016 | 01:04 WIB
images_berita_Okt16_1-TIM-Dana
images_berita_Okt16_1-TIM-Dana

Menurutnya akan lebih baik dan memuaskan jika kasus bansos dan hibah Provinsi Sumsel ini diambil alih saja oleh KPK, selanjutan penyidikan dan pemanggilan kepada Alek Noerdin sebagai Gubernur Sumsel bisa dilakukan oleh KPK. Hal tersebut dimaksudkan agar bisa menjadi “terapi kejut” bagi kepala daerah lain, maka mereka tidak main-main dengan realisasi dana bansos dan hibah.

Pernyataan sikap Uchok ini dilandasi alasan kuat, karena saat ini dana hibah dan bansos terlihat seolah-olah tidak diperuntukkan bagi rakyat. Tetapi, jadi terkesan hanya untuk sekedar sebagai “penyuapan”, atau mempengaruhi rakyat agar suka dan memberikan dukungan kepada incumbent yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah kembali.

Skenario yang tampil akhirnya, dengan penyalurann dana bansos dan hibah ini, diharapkan, incumbent mereka adalah “sinterklas” yang membantu rakyat, padahal yang sebenarnya memakai uang rakyat juga.

 

Selanjutnya adalah “Potret Dana Hibah dan Bansos Kabupaten Bekasi”.

Dana Hibah

Tahun 2016 sebesar Rp. 59,910,000,000

Tahun 2015 sebesar Rp. 38,267,914,000

Tahun 2014 sebesar Rp. 94,749,681,000

Tahun 2013 sebesar Rp. 61,345,191,000

Tahun 2012 sebesar Rp. 112,207,417,535

Sementara Dana Bansos

Tahun 2016 sebesar Rp. 122,117,000,000

Tahun 2015 sebesar Rp. 70,392,432,000

Tahun 2014 sebesar Rp. 54,395,000,000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X