Ketua Umum eSPeKaPe, Binsar Effendi Hutabarat menyampaikan, upaya pemerintah yang terus memacu minat investor migas dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan Pajak Penghasilan (PPh) di bidang Usaha Hulu Migas, di satu sisi patut diapresiasi.
“Akan tetapi, pada sisi lainnya tetap harus dilakukan secara ekstra hati-hati,” ujar Binsar Effendi, seraya mengingatkan agar jangan sampai pemerintah obral insentif yang justru tidak tertutup kemungkinan, bisa saja disalahgunakan oleh oknum pejabat migas yang bermain mata dengan KKKS asing nakal itu.
Demikian rilis yang diterima redaksi klikanggaran, Senin (26/09/2016).
(kr)