eSPeKaPe Minta KPK Usut KKKS Asing Atas Dugaan Mark Up Cost Recovery

photo author
- Senin, 26 September 2016 | 15:00 WIB
images_berita_Sep16_hulu-migas
images_berita_Sep16_hulu-migas

Jakarta, Klikanggaran.com - Pada 14 April 2016 lalu anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, telah merilis praktek penggelembungan besaran cost recovery (pengembalian atas biaya operasi atau dana talangan bila cadangan migas yang ditemukan ekonomis) di sektor hulu migas, yang dilakukan secara sengaja dan berulang oleh tujuh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di enam wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas) sejak beberapa tahun lalu.

 

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2015 oleh BPK, ditemukan adanya dugaan mark up sekitar Rp 4 triliun dari pelaporan cost recovery yang disodorkan tujuh KKKS. Achsanul pun mengancam akan membawa praktik mark up cost recovery tersebut ke jalur hukum.

Ketujuh wilayah kerja yang dimaksud meliputi :

1. Blok South Natuna Sea “B” yang dikelola oleh ConocoPhillips Indonesia Inc. Ltd.

2. Blok Corridor yang digarap ConocoPhillips (Grissik) Ltd.

3. Blok Rokan yang dikelola PT. Chevron Pacific Indonesia.

4. Blok Eks Pertamina yang dioperatori PT. Pertamina EP.

5. Blok South East Sumatra yang digarap CNOOC SES LTD.

6. Blok Mahakam yang dikelola Total E&P Indonesia dan INPEX Corporation.

7. Blok Natuna Sea A yang dikelola Premier Oil Natuna Sea B.V.

Sebelumnya Kepala Hubungan Masyarakat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas SKK Migas, Elan Biantoro, pada rilis 1 Desember 2015 menerangkan bahwa realisasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) migas hingga akhir tahun 2015 diprediksi hanya akan sebesar US$ 12,25 miliar, atau 81,72 persen dari target APBNP 2015. Sedangkan cost recovery diperkirakan mencapai US$ 13,82 miliar, sehingga negara menanggung rugi sebesar USD 1,57 miliar, atau setara Rp 20 triliun.

Dari markasnya, Pensiunan Pertamina di bilangan Jatinegara, Jakarta Timur, dan yang berhimpun dalam Solidaritas Pensiunan Karyawan Pertamina (eSPeKaPe), sangat geram mendengar kelakuan yang disengaja dan berulang-ulang diperbuat oleh ketujuh KKKS asing tersebut.

Maka, eSPeKaPe meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut dugaan mark up pelaporan besaran cost recovery yang justru merugikan negara dan yang telah dilakukan oleh ketujuh KKKS asing sekian lamanya dan telah dirilis oleh BPK tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X