KLIKANGGARAN -- Sempat menjadi buron KPK, sang ketua DPD PDI Kalimantan Selatan, Mardani H Maming akhirnya menyerahkan diri.
Mardani H Maming tiba di gedung KPK Jakarta Selatan pada Kamis 28 Juli 2022, dengan didampingi kuasa hukumnya.
Dalam kasus korupsi yang menjeratnya, Mardani H Maming diduga terlibat suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Mardani sempat mangkir dari panggilan KPK beberapa kali hingga ia dinyatakan DPO sejak 26 Juli 2022.
Dalam tegurannya, KPK menyebut bahwa Mardani tidak kooperatif dalam kasus yang tengah dihadapinya.
Sebelumnya, dalam media sosial, netizen menyinggung sosok buronan KPK Harun Masiku.
Baca Juga: Inilah Kronologi Kopda Muslimin Meninggal Dunia di Rumah Orang Tuanya, Apa Penyebabnya?
Sosok Harun Masiku tersebut dikaitkan dengan status DPO yang disematkan pada Mardani H Maming.
Penetapan status DPO terhadap Mardani membuat gaduh para nerizen, hingga banyak komentar yang membanjiri di laman Instagram @mardani_maming.
"Segera hubungi Harun Masiku, tanyain trik dan tip menghilang cepat," tulis akun Instagram @aap***.
"Pengusaha muda kok bisa kena KPK," komentar @cak**.