6. Mario C Bernardo (2013)
Suap/Pemberian uang diduga berkaitan dengan kasus yang tengah berada di tingkat kasasi.
Ditangkap KPK setelah sebelumnya menyerahkan uang kepada pegawai MA Djody Supratman.
Divonis Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta.