Selain Prof. I Nyoman Gde Antara, ada tiga pejabat Unud yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial IKB, IMY, dan NPS.
Ketiganya merupakan anak buah dari I Nyoman Gde Antara
Mereka disebut memungut sejumlah uang dari mahasiswa baru Unud jalur mandiri dari tahun akademik 2018/2019 - 2022/2023. Kejati Bali menemukan fakta kewajiban membayar SPI meski penarikan uang tersebut tidak punya dasar hukum.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.